Presiden Jokowi Teken Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera, Begini Tanggapan Pengamat

Presiden Jokowi Teken Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera, Begini Tanggapan Pengamat

Presiden Jokowi Teken Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera, Begini Tanggapan Pengamat-Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera-Freepik

RADAR JABAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam regulasi baru ini, gaji para pekerja di Indonesia, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan swasta, dan pekerja lepas (freelancer), akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.

PP tersebut memperluas cakupan peserta Tapera yang meliputi berbagai kategori pekerja.

Pasal 5 PP 21/2024 menjelaskan bahwa peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, dan berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar.

Ketentuan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap pekerja memiliki kesempatan untuk memiliki tabungan perumahan.

Lebih lanjut, Pasal 7 menjabarkan rincian pekerja yang masuk dalam kriteria peserta Tapera.

Mereka meliputi calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja atau buruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pekerja atau buruh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta pekerja atau buruh di perusahaan swasta dan pekerja mandiri yang tidak menerima gaji atau upah.

Sesuai ketentuan PP ini, besaran simpanan dana Tapera yang akan ditarik setiap bulan adalah sebesar 3 persen dari gaji atau upah bagi peserta pekerja, dan dari penghasilan bagi peserta pekerja mandiri.

 

BACA JUGA:DPR Terima Surpres Permohonan Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven

 

Bagi peserta pekerja, simpanan ini ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja, dengan porsi pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara itu, pekerja mandiri menanggung seluruh besaran simpanan Tapera mereka sendiri.

Ketentuan lainnya yang diatur dalam PP ini adalah jadwal penyetoran simpanan Tapera. Sesuai Pasal 20 PP 21/2024, penyetoran simpanan Tapera paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulannya oleh pemberi kerja.

Sumber: