Isi Perjanjian Pra Nikah Ria Ricis-Teuku Ryan, Tidak Masalahkan Hal Finansial
Ria Ricis-Teuku Ryan--istimewa
Radar Jabar - Kandasnya hubungan pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan tentu menjadi sorotan masyarakat sejak beberapa waktu belakangan hingga saat ini. Keduanya ramai diperbincangkan setelah Ria atau dikerap dipanggil Ricis melayangkan gugatan cerai kepada Ryan ke Pengadilan Agama.
Ada 3 poin dalam gugatan yang diajukan Ria Ricis. Hal itu diungkapkan oleh humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
"Yang mengajukan gugatan adalah penggugat, dalam hal ini istrinya mengajukan tuntutan gugatan kumulasi, cerai gugat, hadhanah, dan hak asuh anak," kata Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024).
Gugatan cerai Ria Ricis terdaftar dalam nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS. Sidang perdana dengan agenda mediasi dijadwalkan digelar pada 19 Ferbruari 2024.
BACA JUGA:Bukan Masalah Ekonomi, Ria Ricis Sampai ke Dokter Agar Teuku Ryan Mau
Lain dengan pembahasan gugatan cerai, kini Ria Ricis dan Teuku Ryan juga disorot terkait perjanjian pranikah. Dikabarkan tidak ada masalah keuangan yang dibahas dalam perjanjian tersebut.
"Memang Ryan dan Ria ini sudah ada kesepakatan sebelum mereka menikah. Yaitu, Ryan ingin Ria dalam setahun datang beberapa kali ke Aceh untuk bertemu keluarga besarnya. Beberapa hari tinggal di rumahnya," kata Oki Setiana Dewi, beberapa hari sebelum hari pernikahan keduanya digelar.
"Karena Ryan kan sosok yang dekat ya dengan ayah dan ibunya. Jadi itu permintaannya Abang Ryan," ujar Oki Setiana Dewi.
Isi dari perjanjian tersebut membahas seputar pekerjaan antar pasangan. Dikatakan bahwa Teuku Ryan memilih meninggalkan pekerjaan terdahulunya sebelum menikah dengan Ria Ricis.
"Tentu saja tidak mungkin seseorang meninggalkan mata pencarian begitu saja kalau tidak ada back up. Dalam artian, Ryan bekerja di suatu tempat tapi dia memiliki beberapa usaha yang bisa dijalankan di Jakarta. Jadi dari hasil berpikir kami insyaallah Ryan orang yang berpikir panjang. Dia tahu kewajibannya menafkahi menurut kesanggupannya untuk anak dan istri. Dan alhamdulillah jelang menikah banyak rezeki berdatangan," pungkas Oki Setiana Dewi.
Masalah pekerjaan tentu sangat berpengaruh dalam urusan finansial keluarga. Dan perjanjian pranikah itu sendiri awalnya adalah perjanjian pisah harta, yang menjadi pertanyaan,
BACA JUGA:Terkuak, Ria Ricis Pernah Transfer Rp 500 Juta Agar Teuku Ryan Tak Ngambek
Bolehkah perjanjian pranikah tidak membahas soal keuangan?
Dasar hukum perjanjian pranikah Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sejatinya kesepakatan apapun bisa diatur dalam perjanjian tersebut, selama tidak melanggar hukum atau hak satu sama lain.
Dan dengan adanya perjanjian ini, status harta bersama akan hilang. Baik harta dan utang setiap pasangan suami istri, akan menjadi tanggung jawab masing-masing.
Sumber: