Isi Perjanjian Pra Nikah Ria Ricis-Teuku Ryan, Tidak Masalahkan Hal Finansial
Ria Ricis-Teuku Ryan--istimewa
Hal Perjanjian pranikah pun sejatinya merupakan sesuatubersifat opsional, tetapi tetap harus dipertimbangkan secara matang oleh kedua pasangan.
Hal tersebut harus dilakukan sebelum terjadinya pernikahan, lantaran ketika disahkan oleh notaris dan dicatatkan, maka perjanjian ini akan mengikat kedua belah pihak.
Sumber: