Apa Hukum Nikah Beda Agama Dalam Islam? Ini Penjelasan UAH
Apa Hukum Nikah Beda Agama Dalam Islam? --Istimewa
RADAR JABAR – Hari ini sepasang Artis Rizky Febian dan Mahalini dikabarkan melangsungkan pernikahannya hari ini di Bali.
Diketahui mereka berdua berbeda agama, Rizky Febian memeluk agama islam dan Mahalini memeluk agama Hindu, Bali.
Hal ini menjadi perbincangan hangat di media sosial kemudian menimbulkan pertanyaan, bagaimana hukum nikah beda agama dalam islam?
Dalam Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang mengatakan:
"Nikahilah seorang wanita itu karena empat hal, hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya, dan utamakan dia yang beragama (menjalankan agama), kamu akan beruntung." (HR Bukhari Muslim).
Menurut padangan Ustadz Adi Hidayat (UAH), hukum menikah beda agama sudah tercantum jelas dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah Ayat 221.
BACA JUGA:Mengenal Arctic Hare, Hewan Ikonik Kutub yang Menarik
"Jangan pernah menikahi perempuan yang musryik," ujar Ustadz Adi Hidayat dikutip dari kanal YouTube Ceramah Pendek.
"Jadi enggak boleh laki-laki Muslim menikah dengan perempuan yang musyrik. Itu enggak boleh, dan haram hukumnya," sambung Ustadz Adi Hidayat yang biasa disapa UAH.
Lebih lanjut, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa menikahi seorang wanita non-muslim dengan memaksakan diri bisa dianggap sebagai perbuatan maksiat dalam pandangan agama Islam. Ini karena agama Islam mengatur bahwa pernikahan hanya sah antara seorang muslim dengan sesama muslim, kecuali dalam situasi tertentu yang diatur dengan ketentuan khusus dalam hukum Islam.
UAH juga menjelasakan, pernikahan beda aga,a termasuk dalam kategori zina, selama pelakunya belum bertobat dan kembali kepada Allah Subhanahu wa ta'ala.
Dalam pandangan agama Islam, jika pernikahan semacam itu diketahui, maka harus dipisahkan karena bertentangan dengan prinsip-prinsip agama.
Sumber: