Polri Catat 3.145 Pelaku Judi Online Tersangka dalam Dua Tahun Terakhir
Polri Catat 3.145 Pelaku Judi Online Tersangka dalam Dua Tahun Terakhir-Polri Catat 3.145 Pelaku Judi Online-Freepik
Selama dua tahun terakhir, berbagai langkah telah diambil, termasuk pemblokiran situs, iklan, dan aplikasi perjudian online.
Meskipun demikian, tantangan untuk menangani kasus-kasus ini tetap ada, mengingat perkembangan teknologi yang memungkinkan pelaku untuk terus beradaptasi dengan strategi baru.
Kasus-kasus judi online bukan hanya merugikan secara finansial bagi individu yang terlibat, tetapi juga berpotensi merusak stabilitas sosial dan kesejahteraan masyarakat secara umum.
BACA JUGA:Gunung Ruang Erupsi Naik Jadi Awas Potensi Tsunami, Warga Diimbau Waspada
Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan upaya preventif yang lebih intensif dari pihak berwenang menjadi sangat penting untuk mengatasi masalah ini.
Polri pun berkomitmen untuk terus meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga pemerintah, industri teknologi, dan masyarakat sipil, guna memberantas praktik perjudian online dan melindungi keamanan serta kesejahteraan masyarakat.
Sumber: