Polri Catat 3.145 Pelaku Judi Online Tersangka dalam Dua Tahun Terakhir

Polri Catat 3.145 Pelaku Judi Online Tersangka dalam Dua Tahun Terakhir

Polri Catat 3.145 Pelaku Judi Online Tersangka dalam Dua Tahun Terakhir-Polri Catat 3.145 Pelaku Judi Online-Freepik

RADAR JABAR - Polisi Republik Indonesia (Polri) mencatat sebanyak 3.145 pelaku judi online ditetapkan sebagai tersangka dalam rentang waktu 2023 hingga 2024.

Data ini menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya, di mana jumlah kasus judi online mencapai 1.988.

Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabag Penum Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa mayoritas pelaku judi online berasal dari kalangan masyarakat dengan pendapatan rendah yang memiliki pekerjaan tidak tetap atau bahkan pengangguran.

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Markas Besar Polri pada Senin (29/4/2024).

“Pelaku judi online merupakan mayoritas masyarakat dengan pendapatan rendah yang memiliki pekerjaan tidak tetap, mayoritas pelaku merupakan para pekerjaan tidak tetap atau pengangguran,” ucap Trunoyudo. Dikutip dari postingan akun Instagram @infobandungkota

Menurut data yang diungkapkan, pada tahun 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan 1.967 tersangka yang berhasil ditangkap oleh pihak berwajib.

 

BACA JUGA:Daftar Harga BBM Non Subsidi Pertamina Mei 2024, Ternyata Jadi Begini

 

Sedangkan pada tahun 2024, jumlah kasus menurun menjadi 792, namun jumlah tersangka yang berhasil ditangkap masih cukup tinggi, mencapai 1.158 orang.

Lebih lanjut, Brigjen Trunoyudo mengungkapkan bahwa motif utama di balik aktivitas judi online adalah keinginan untuk memperoleh kekayaan secara instan.

Hal ini seringkali didorong oleh rendahnya literasi keuangan di kalangan pelaku, serta kemudahan akses terhadap perjudian online dan faktor ekonomi yang membebani.

“Selain itu, juga ingin mendapatkan keuntungan yang besar secara mudah,” tambahnya.

Dalam upaya menekan aktivitas perjudian online, Polri telah mengidentifikasi beberapa modus operandi yang sering digunakan oleh para pelaku.

Sumber: