KPU RI Undang Semua Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Hadiri Acara Penetapan Pemenang Pilpres

KPU RI Undang Semua Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Hadiri Acara Penetapan Pemenang Pilpres

(KPU) RI Undang Semua Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Hadiri Acara Penetapan Pemenang Pilpres --(Sumber Gambar : Antara)

RADAR JABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengirim undangan kepada semua pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk menghadiri secara langsung acara penetapan pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) di kantor KPU RI, Jakarta, pada Rabu, 24 April 2024.

Anggota KPU RI, August Mellaz, menegaskan bahwa undangan telah dikirim kepada semua pasangan calon, dengan harapan agar mereka dapat hadir dalam acara tersebut.

"Yang jelas kami undang," ujar August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa kemarin. Meskipun demikian, hingga saat ini KPU belum menerima konfirmasi dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

 

BACA JUGA:Pengumuman Resmi KPU RI Terkait Pemenang Pilpres 2024 Akan Digelar Pagi Ini

 

Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah mengonfirmasi kehadirannya dalam acara penetapan pemenang Pilpres tersebut. "Kita belum dapat konfirmasi yang jelas kita undang semua, baik paslon 1, 2, dan 3 kita undang semua," ungkap Mellaz.

Selain itu, Mellaz berharap ketiga pasangan calon yang ikut berkontestasi dalam Pilpres 2024 dapat datang ke kantor KPU RI. "Namanya undangan kan pasti, kami punya itikad untuk mengharapkan mereka hadir begitu ya," jelas Mellaz.

Pada Senin, 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo, dengan alasan bahwa permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

 

BACA JUGA:KPU Konfirmasi Tidak Ada Pengadilan Lain yang Dapat Membantah Hasil Pilpres 2024 Setelah Putusan MK

 

Namun, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan bahwa MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Sumber: antaranews.com