Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Bupati Sidoarjo Dilarang ke Luar Negeri

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Bupati Sidoarjo Dilarang ke Luar Negeri

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Terjerat Kasus Korupsi-Diskominfo Sidoarjo-

Pada 29 Januari 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dan menetapkan Siska Wati (SW), Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Selanjutnya, pada Jumat, 23 Februari 2024, KPK juga menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Ari Suryono (AS), Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, dalam kasus yang sama.

Dugaan konstruksi perkara tersebut bermula ketika BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023.

Sebagai imbalan atas pencapaian tersebut, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengeluarkan Surat Keputusan untuk memberikan insentif kepada pegawai di BPPD Kabupaten Sidoarjo.

BACA JUGA:Ali Fikri Jawab Dugaan Praktik Pungli di Rutan KPK dan Dana Perjalanan Dinas

Dengan dasar keputusan tersebut, AS kemudian memerintahkan SW untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima oleh pegawai BPPD serta besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian digunakan untuk keperluan AS dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Besaran potongan tersebut berkisar antara 10 persen hingga 30 persen, tergantung pada besaran insentif yang diterima oleh masing-masing pegawai.

AS juga menginstruksikan SW untuk melakukan penyerahan uang secara tunai, yang diatur oleh bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Selain itu, tersangka AS juga secara aktif berkoordinasi dan berkomunikasi mengenai pembagian potongan dana insentif kepada bupati melalui beberapa orang kepercayaan Bupati.

Pada tahun 2023 khususnya, SW berhasil mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar sekitar Rp2,7 miliar. Penyidik KPK saat ini sedang menginvestigasi aliran dana terkait dugaan korupsi ini.

Atas perbuatannya, AS dan SW dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang terkait dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber: