PANRB Setujui Pembentukan 23.200 Formasi ASN untuk Kementerian Kesehatan

PANRB Setujui Pembentukan 23.200 Formasi ASN untuk Kementerian Kesehatan

Ilustrasi--Freepik

RADAR JABAR - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyetujui seluruhnya atau 100 persen dari total 23.200 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Kementerian Kesehatan.

"Sektor kesehatan menjadi atensi luar biasa dari Bapak Presiden. Usulan ASN 2024 dari Kemenkes sebanyak 23.200 kita setujui 100 persen. Kami kemarin petang bertemu Pak Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk penyerahan formasi tersebut," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam pernyataannya di Jakarta, pada hari Selasa (2/4).

Ia menjelaskan bahwa jumlah besar formasi yang disetujui diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kesetaraan layanan kesehatan di Indonesia. Formasi tersebut terdiri dari 8.607 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 14.593 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BACA JUGA:Mensos RI Pastikan Hadiri Panggilan MK Jika Menerima Undangan Terkait PHPU 2024

"Kementerian PANRB mendukung penuh upaya Kemenkes dalam upaya pemenuhan dan pemerataan SDM kesehatan di Tanah Air," ujarnya.

Anas menyatakan bahwa pemenuhan 100 persen formasi Kementerian Kesehatan masih didukung oleh formasi SDM kesehatan yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Ia juga menunjukkan beberapa kementerian/lembaga yang memiliki unit layanan kesehatan, yang kebutuhan SDM-nya telah ditetapkan oleh Kementerian PANRB.

“Misalnya rumah sakit dan klinik di kampus-kampus, belum lagi di daerah-daerah. Semuanya saling menopang untuk mewujudkan layanan yang baik dan merata,” ujar Anas.

BACA JUGA:Pakar Nilai MK Dapat Tangani Pelanggaran TSM yang Tidak Tercakup dalam UU Pemilu

Menurut Anas, persetujuan formasi Kementerian Kesehatan mencapai 100 persen, yang merupakan angka tertinggi dibandingkan dengan persetujuan formasi dari instansi lain yang rata-rata berkisar antara 70 hingga 80 persen dari usulan yang diajukan.

Instansi lain yang memiliki tingkat persetujuan formasi yang tinggi adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yaitu sebesar 95 persen. Hal ini disebabkan karena sektor kesehatan dan pendidikan merupakan pelayanan dasar yang menjadi fokus pemerintah dalam meningkatkan kualitas SDM Indonesia.

Anas juga mengungkapkan tentang skema insentif bagi tenaga kesehatan yang bertugas di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T). Skema insentif ini sedang disusun dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN yang diharapkan selesai pada akhir April 2024.

BACA JUGA:Direktur Jenderal Pendis Pastikan Guru PAI Akan Dapat THR

“Kemarin juga kita bahas usul dari Pak Menkes bahwa telah dipetakan 148 kabupaten/kota, termasuk di dalamnya 3T, yang beberapa dokter akan direkrut sebagai PNS Kemenkes, dibayar Kemenkes. Juga berkoordinasi dengan Kemenkeu karena terkait aspek pembiayaan,” jelas Anas.

Selain itu, Kementerian PANRB juga memperhatikan pengadaan ASN Kementerian Kesehatan yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Diharapkan bahwa talenta-talenta baru atau talenta digital yang ditempatkan di IKN dapat mengembangkan layanan kesehatan di IKN dengan cepat.

Sumber: antara