Direktur Jenderal Pendis Pastikan Guru PAI Akan Dapat THR

Direktur Jenderal Pendis Pastikan Guru PAI Akan Dapat THR

Direktur Jenderal Pendis Pastikan Guru PAI Akan Dapat THR-Guru PAI Akan Dapat THR-Kemenag RI

RADAR JABAR - Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani, dengan tegas memastikan pihaknya akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, sebagaimana dikutip dari laman akun Instagram @infobandungkota, pada Selasa (2/3/2024).

Menurut Muhammad Ali Ramdhani, Kementerian Agama (Kemenag) telah mendistribusikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketigabelas kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya.

Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

"Kita berikan THR juga kepada guru PAI," tegas Muhammad Ali Ramdhani.

Direktur Jenderal Pendis menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua kelompok rumpun Guru PAI.

 

BACA JUGA:Presiden Jokowi Imbau Masyarakat Rencanakan Mudik Lebaran 2024 Lebih Awal untuk Kenyamanan

 

Pertama, Guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kementerian Agama. Kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Selama ini, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Setiap tahun, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp4,5 triliun. Ini menunjukkan komitmen Kementerian Agama dalam meningkatkan kesejahteraan para Guru PAI, tanpa memandang status kepegawaian mereka.

“Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah,” lanjutnya

Muhammad Ali Ramdhani juga menyatakan bahwa THR  ini berlaku untuk setiap guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun oleh Pemda.

Sumber: