Untuk Eksplor Minat Bakat, Mendikbudristek Ubah Wajib Pramuka di Sekolah Menjadi Ekstrakurikuler Pilihan
Untuk Ekplor Minat Bakat, Mendikbudristek Ubah Wajib Pramuka di Sekolah Menjadi Ekstrakurikuler Pilihan-Mendikbudristek Ubah Wajib Pramuka di Sekolah Menjadi Ekstrakurikuler Pilihan-Freepik
RADAR JABAR - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah mencabut aturan yang menjadikan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah-sekolah.
Melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, pramuka kini menjadi kegiatan yang dapat dipilih sesuai dengan bakat dan minat masing-masing.
Regulasi baru ini membatalkan regulasi lama Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014, yang mengategorikan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.
Kebijakan yang diumumkan oleh Mendikbudristek ini mendapatkan beragam tanggapan dari berbagai pihak.
Sebagian mendukung keputusan tersebut dengan alasan memberikan kebebasan kepada siswa untuk mengeksplorasi minat dan bakatnya yang beragam.
Sementara itu, ada pula yang menyayangkan langkah tersebut, merasa bahwa pramuka memiliki nilai-nilai penting yang seharusnya ditanamkan kepada setiap siswa.
BACA JUGA:Alasan Nadiem Makarim Cabut Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler Wajib
Menurut Mendikbudristek, keputusan untuk mencabut status wajib pramuka sebagai ekstrakurikuler dilakukan untuk memberikan ruang lebih besar bagi siswa dalam mengembangkan minat dan bakatnya.
Dengan demikian, diharapkan siswa dapat lebih aktif dan bersemangat dalam mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan minat dan bakat mereka.
Regulasi baru ini juga dianggap sebagai langkah untuk mengikuti perkembangan zaman dan tuntutan era digital yang semakin berkembang pesat.
Dengan memberikan kebebasan kepada siswa untuk memilih ekstrakurikuler sesuai minatnya, diharapkan akan lahir inovasi dan kreativitas yang lebih besar di kalangan pelajar.
Meskipun demikian, keputusan ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan beberapa pihak.
Sumber:
Berita Terkait
3 bulan