Pakar Ungkap Elite Politik Harus Menerima Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Lapang Dada

Pakar Ungkap Elite Politik Harus Menerima Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Lapang Dada

Pakar Ungkap Elite Politik Harus Menerima Putusan Mahkamah Konstitusi--(Sumber Gambar: Antara)

Dalam petitumnya, pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan meminta MK untuk memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan pasangan calon 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta memerintahkan Bawaslu untuk melakukan supervisi terkait pelaksanaan putusan tersebut (*).

Sumber: antara

Berita Terkait