Jabar Belum Jadi Provinsi Layak Anak Karena 4 Kota Ini Belum Memenuhi Standar

Jabar Belum Jadi Provinsi Layak Anak Karena 4 Kota Ini Belum Memenuhi Standar

Jabar Belum Jadi Provinsi Layak Anak-Ilustrasi/Pixabay-

BANDUNG – Jawa Barat belum memenuhi syarat untuk mendapat predikat Provinsi Layak Anak karena masih terdapat beberapa kota kabupaten di wilayah tersebut yang belum memenuhi standar sebagai layak anak.

Menurut Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Bencana (DP3AKB) Jabar, Eva Fandora dari total 27 kota kabupaten, ada empat di antaranya yang belum memenuhi kriteria tersebut.

 “Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Indramayu,” katanya, melansir dari harian Jabar Ekspres.

Menurut Eva, keempat kota kabupaten tersebut sebenarnya telah mulai mendekati standar dalam hal sarana dan prasarana. Namun, masih banyak indikator lain yang perlu ditingkatkan.

BACA JUGA:Satpol PP Kota Cimahi Tingkatkan Pengecekan Identitas Gepeng dan Anak Jalanan Menjelang Lebaran

“Indikatornya juga banyak untuk bisa predikat kota layak anak,” tuturnya.

Eva menekankan bahwa pencapaian indikator untuk menjadikan kota kabupaten layak anak bukanlah tanggung jawab eksklusif dari dinas yang bertanggung jawab atas isu anak dan perempuan saja, melainkan memerlukan kolaborasi dengan berbagai dinas lainnya.

“Jadi bukan tugas DP3AKB saja,” cetusnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Nomor 12 tahun 2022 yang mengatur Penyelenggaraan Kabupaten Kota Layak Anak (KLA), terdapat minimal 24 indikator yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:Peningkatan Kasus DBD di Kota Cimahi Menjadi Perhatian Serius Hingga Stok Darah Menipis

Indikator tersebut dibagi ke dalam kategori kelembagaan dan 5 klaster lainnya. Salah satu indikatornya adalah keberadaan peraturan atau kebijakan daerah yang terkait dengan KLA, serta penguatan kelembagaan KLA.

Selain itu, terdapat pula indikator mengenai peran lembaga masyarakat, media massa, dan dunia usaha dalam memenuhi hak-hak anak dan melindungi mereka secara khusus.

Selanjutnya, hal-hal yang termasuk dalam indikator tersebut adalah registrasi anak dan keberadaan kutipan akta kelahiran, ketersediaan fasilitas informasi yang sesuai dengan kebutuhan anak, upaya pencegahan perkawinan anak, adanya infrastruktur yang ramah anak di tempat-tempat umum, serta fasilitas kesehatan yang menyediakan pelayanan yang bersahabat dengan anak.

Selain itu, juga termasuk pelayanan bagi anak yang menjadi korban jaringan terorisme serta upaya untuk mengurangi stigmatisasi yang dialami oleh anak akibat pelabelan terkait dengan kondisi orang tua mereka.

Sumber: