Gelar Workshop dan Evaluasi, Pemkab Bogor Serius Berikan Perlindungan dan Hak Anak

Gelar Workshop dan Evaluasi, Pemkab Bogor Serius Berikan Perlindungan dan Hak Anak

Suasana Workshop dan Evaluasi di Hotel New Ayuda. Foto : Sandika Fadilah/JabarEksprees.com--

BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar workshop dan evaluasi Kabupaten Bogor Layak Anak tahun 2022 di Hotel New Ayuda, Puncak, Kabupaten Bogor.

Workshop dan evaluasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan peran aktif, sinergitas antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, dunia usaha dan media dalam mendukung dan memenuhi hak anak di Kabupaten Bogor.

"Melalui kegiatan ini, kami ingin membuktikan keseriusan kita semua dalam mendukung dan memenuhi hak-hak anak, serta kepentingan terbaik untuk anak," kata Kepala DP3AP2KB, Nurhayati kepada Jabar Ekspress, Selasa 27 September 2022.

Keseriusan Pemkab Bogor dalam memenuhi hak-hak dan perlindungan anak telah tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak dan Keputusan Bupati Nomor 463/143/Kpts/PerUU/2021, tentang Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, dan Surat Keputusan tentang forum Anak Daerah Kabupaten Bogor.

Ada lima kluster yang dapat menjadi Kabupaten Layak Anak yakni kluster hak sipil dan kebebasan bukti yang diatur Perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan, seperti akte kelahiran, informasi layanan anak, dan partisipasi anak.

Lalu klaster kedua yaitu lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif yang telah diatur Perbup Nomor 39 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak. Kemudian Kluster tiga, kesehatan dasar dan kesejahteraan pad Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Kesehatan Ibu dan Anak, juga Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang KTR.

Untuk klaster empat telah terbitnya Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.

"Untuk klaster kelima perlindungan anak khusus. Kami telah terbitkan Perda Nomor 5 tanun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan," tambahnya

Ditempat yang sama, Kabid PHAPKA DP3AP2KB, Irna menambahkan, kegiatan ini merupakan menjadi sarana untuk memenuhi hak anak dan perlindungan anak, seperti hak dan perlindungan anak di sekolah maupun di masyarakat. Kemudian memberikan ruang kepada anak untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

“Tersedianya ruang bermain bagi anak, dan melindungi anak dari tindakan kekerasan,"pungkasnya. (SFR)

Sumber: