Sikat Gigi di Siang Hari Saat Puasa Apakah Ini Bisa Membatalkan Puasa? Simak di Bawah Ini Agar Tidak Keliru!

Sikat Gigi di Siang Hari Saat Puasa Apakah Ini Bisa Membatalkan Puasa? Simak di Bawah Ini Agar Tidak Keliru!

Sikat Gigi di Siang Hari Saat Puasa Apakah Ini Bisa Membatalkan Puasa Simak di Bawah Ini Agar Tidak Keliru!-Sikat Gigi di Siang Hari Saat Puasa Apakah Ini Bisa Membatalkan Puasa-Freepik

RADAR JABAR - Sikat gigi adalah langkah yang penting untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut, terutama selama menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Menyikan gigi saat bulan suci Ramadhan masih menjadi dilemma bagi setiap ornag. Pasalnya banyak yang ragu apakah menyikat gigi di siang hari pada saat dengan melaksanakan puasa akan mengakibatkan batalnya puasa atau tidak.

Namun, apakah sikat gigi di siang hari dapat membatalkan puasa? Ini menjadi pertanyaan yang sering muncul di benak banyak orang.

 

Kebersihan adalah Bagian dari Iman

Sikat gigi di siang hari saat puasa menjadi sebuah dilema. Pasalnya, ada keraguan apakah sikat gigi dapat membatalkan puasa karena penggunaannya melibatkan pasta gigi dan berkumur dengan air. Namun, dalam Islam, kebersihan adalah bagian dari iman.

Nabi Muhammad SAW sendiri meminta umatnya untuk selalu menjaga kebersihan, termasuk kebersihan mulut. Dalam hadis riwayat Imam Bukhori dan Muslim, beliau bersabda,

 "Jika tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan untuk bersiwak (menyikat gigi) setiap kali akan berwudhu."

Ada lima waktu salat dalam satu hari, dan dua waktu di antaranya ada di siang hari. Jadi, berkumur dan menyikat gigi tidak serta-merta membatalkan puasa, karena Nabi Muhammad SAW tetap bersiwak pada setiap wudu walaupun beliau dalam keadaan berpuasa.

 

BACA JUGA: Efek Bahaya Merokok Saat Buka Puasa bagi Kesehatan, Wajib Diwaspadai!

 

Pandangan Ulama Tentang Sikat Gigi Saat Puasa

Menurut dari laman NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa menyikat gigi dan berkumur ketika puasa hukumnya adalah makruh.

ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya: "Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah Zuhur," (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi'in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Hal ini juga ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu', syarah al-Muhadzdzab, yang menyatakan bahwa perlu kehati-hatian saat menyikat gigi saat berpuasa. Ada kekhawatiran bahwa material dari sikat gigi, pasta gigi, atau air berkumur dapat masuk ke dalam tubuh dan membatalkan puasa, meskipun dilakukan tanpa sengaja.

Sumber: