KPU: Publik Dapat Akses Data Real Count Pemilu Setelah Disetujui
Suasana sidang sengketa informasi di Ruang Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Rabu (13/3)--ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
RADAR JABAR - Perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat menyatakan bahwa data mentah real count Pemilu 2024 baru bisa diakses publik setelah disahkan pada rekapitulasi suara tingkat nasional. Luqman Hakim, Tenaga Ahli KPU, mengungkapkan bahwa proses rekapitulasi tingkat nasional sudah mencapai 60 persen dan diperkirakan selesai pada 20 Maret 2024.
"Sumber datanya itu dari TPS secara berjenjang. Penetapannya di rekapitulasi nasional," ujar Lukman di Ruang Sidang KIP, Jakarta, pada hari Rabu (13/3).
BACA JUGA:Pengamat Politik Ungkap 2 Alasan Gibran Layak Menjadi Ketua Umum Golkar
Sidang sengketa informasi itu diajukan oleh pemohon Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) terhadap KPU. Dalam sidang tersebut, pemohon meminta kepada KPU untuk memberikan informasi real count dalam bentuk data mentah, seperti file dengan format "csv" harian.
Namun, perwakilan KPU menyatakan bahwa data yang sedang dalam proses rekapitulasi tidak dapat diakses publik karena belum akuntabel. Ia menjelaskan bahwa publik dapat mengakses data mentah tentang perolehan suara pada tingkat TPS melalui laman resmi KPU.
BACA JUGA:KPU Nyatakan Rekapitulasi Suara Tetap Sah Walau Tanpa Tanda Tangan Saksi
"KPU melanggar perundang-undangan kalau tidak akuntabel, data itu kami kuasai, kita bisa memberikan kalau sudah disahkan," tegas Luqman.
Ketua Majelis Komisioner KIP, Syawaludin, meminta KPU untuk mempersiapkan uji konsekuensi jika informasi tersebut dikecualikan dari publik.
"Kalau mengecualikan informasi maka perlu diuji konsekuensi, yang dikecualikan itu silakan di uji konsekuensi, nanti kita lakukan uji kepentingan publik," ungkap Ketua Majelis.
Selain sengketa mengenai real count, pemohon juga mengajukan permohonan sengketa informasi terkait rincian infrastruktur teknologi informasi KPU tentang Pemilu 2024, termasuk topologi, peladen fisik, peladen cloud, jaringan, serta lokasi dan rincian alat keamanan siber. Mereka juga meminta rincian layanan Alibaba Cloud yang digunakan oleh KPU, beserta proses pengadaan layanan penyimpanan awan dan kontrak antara KPU RI atau perwakilannya dengan Alibaba Cloud.
Dalam sengketa informasi lainnya yaitu dengan nomor register 003/KIP-PSIP/II/2024, pemohon meminta informasi mengenai data daftar pemilih tetap (DPT) dan data hasil pemilu yang meliputi suara total, suara sah, suara tidak sah secara mentah dan lengkap untuk Pilpres, Pileg, dan Pilkada sejak 1999 hingga tahun 2024.*
Sumber: antara