KPU Nyatakan Rekapitulasi Suara Tetap Sah Walau Tanpa Tanda Tangan Saksi

KPU Nyatakan Rekapitulasi Suara Tetap Sah Walau Tanpa Tanda Tangan Saksi

Ilustrasi KPU. Suasana Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kota Surabaya yang digelar di KPU Kota Surabaya, Jawa Timur, 28 Februari 2024-Didik Suhartono-ANTARA FOTO

Radar Jabar – Saksi paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md tak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi di Provinsi Sumatera Selatan. Walau tanpa ditandangani oleh para saksi, anggota KPU RI, August Mellaz, menyebut hasil rekapitulasi perhitungan suaranya itu tetap sah.

 

Dia menyampaikan perihal itu setelah ada catatan khusus terkait saksi yang tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi ketika proses rekapitulasi suara Provinsi Sumatera Selatan (Sumsesl). Proses rekapitulasi ini berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta, hari Senin 11 Maret 2024.

 

“Iya dong (tetap sah),”paparnya, dikutip dari Antara.

 

Mellaz menyebut ada dokumen-dokumen autentik semisal formulir C hasil serta D hasil sehingga perhitungan suara tetap sah. Menurutnya hal wajar bahwa tak semua kontestan pemilu punya saksi ketika perhitungan suara.

 

BACA JUGA:'Tidak Ada Skenario Golkar Rebut Kursi DPR'

 

“Tapi yang jelas di banyak hal, memang ada juga yang tidak menandatangani segala macam atau misalnya saksinya memang tidak ada,” tutur dia.

 

Sebelumnya, saksi paslon capres-cawapres Anies-Muhaimin enggan menandatangani formular D hasil dan berita acara di tingkat Provinsi Sumsesl. Hal ini diungkapkan oleh rapat pleno terbuka.

 

Menurut Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, saksi paslon 01 itu tidak mau melakukan penandatanganan sebab menganggap pencalonan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, tidak sah.

 

Saksi Anies-Muhaimin juga membuat laporan keberatan setelah pemungutan suara. Akan tetapi laporan itu ditolak oleh Bawaslu lantaran menganggapnya tidak memenuhi syarat.

 

BACA JUGA:PKB Menang Besar, Pengamat Politik Prediksi Bupati Bandung Sangat Berpeluang Dua Periode

 

Langkah serupa dilakukan oleh saksi dari paslon capres-cawapres Ganjar-Mahfud. Andika menyebut saksi paslon 03 merasa keberatan dengan alasan menanggap Pilpres 2024 sudah mencederai sistem demokrasi yang telah dibangun selama ini.

 

Mereka keberatan pada semua proses pemilu. Proses pemilu diduga penuh rekayasa hukum, penyalahgunaan bansos, intimidasi, keterlibatan aparat, sampai politik uang (money politics) menjadi penyebab pemilu tak demokratis.

 

“Selanjutnya, keberatan terhadap penyelenggaraan pemilu yang tidak profesional, tidak akuntabel serta secara kolektif melakukan pelanggaran.” Ungkap dia.

Sumber: