Pemkab Karawang Dorong Perusahaan Untuk Rekrut Tenaga Kerja Lokal dan Penyandang Disabilitas

Pemkab Karawang Dorong Perusahaan Untuk Rekrut Tenaga Kerja Lokal dan Penyandang Disabilitas

Bupati Karawang Aep Syaepuloh--ANTARA/HO-Pemkab Karawang

RADAR JABAR - Pemerintah Kabupaten Karawang di Jawa Barat mengundang perusahaan di wilayahnya untuk berkomitmen merekrut pekerja lokal dan dari kalangan penyandang disabilitas.

"Dunia tenaga kerja adalah salah satu hal krusial dalam membangun daerah. Kita telah memiliki beragam instrumen produk hukum dalam menjamin keadilan bagi masyarakat. Terutama dalam hal rekrutmen tenaga kerja," ujar Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, di Karawang, pada hari Sabtu (27/1)

Beliau mengungkapkan bahwa telah bertemu dengan sekitar 150 perusahaan di Karawang dan mengundang mereka untuk memberi peluang pekerjaan kepada masyarakat lokal serta menyertakan penyandang disabilitas.

BACA JUGA:Nuswantara Alpha Gelar Simulasi Bencana Gempa Bumi untuk PAUD se-Kab. Sumedang

"Kami juga menyampaikan agar pihak perusahaan dalam proses rekruitmen diumumkan melalui aplikasi info lowongan kerja online yang telah disediakan oleh pemkab," ungkapnya.

Tujuan dari hal ini adalah untuk menciptakan harmonisasi antara pemerintah daerah dan sektor swasta, yang dalam hal ini adalah perusahaan.

"Jadi pada intinya kami mengajak sekaligus meminta komitmen kalangan pengusaha, agar dalam perekrutan tenaga kerja mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

BACA JUGA:KPU di Kuningan Gandeng 25.172 Anggota KPPS

Di Karawang sendiri, menurut beliau, sudah ada regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011, yang salah satunya mengamanatkan agar perusahaan memprioritaskan warga lokal Karawang dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Selain itu, ada pula Surat Edaran Bupati Tahun 2020 tentang kewajiban mengumumkan lowongan kerja melalui aplikasi online, agar informasi tersebut dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

Poin lain adalah kewajiban bagi perusahaan untuk mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Sukabumi Imbau Waspada Terhadap Kenaikan Inflasi di Awal 2024

"Jadi kami berharap perusahaan yang ada di Karawang mampu bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah, memastikan seluruh regulasi mengenai ketenagakerjaan di Karawang dipatuhi dengan baik," tuturnya.

Sumber: antara