Kemenkeu Ungkap Rencana Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2025
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan mengenai rencana penyesuaian gaji untuk pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2025.--Antaranews.com
RADAR JABAR – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan mengenai rencana penyesuaian gaji untuk pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2025.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, mengungkapkan bahwa penyesuaian gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 dapat dilakukan dalam berbagai variasi bentuk.
“Penyesuaian itu bisa banyak bentuknya. Bisa menaikkan gaji pokok, menyesuaikan perbaikan tunjangan kinerja, atau memberikan insentif lain,” kata Isa kepada awak media di Jakarta, Senin.
Namun, Isa mengungkapkan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan. Kepastian mengenai kenaikan gaji ASN akan diumumkan bersamaan dengan Nota Keuangan pada tanggal 16 Agustus yang akan datang.
BACA JUGA:Dukung Terciptanya Akses Sanitasi Aman, CCEP Indonesia Mulai Program Safe Water Gardens di Karawang
“Nanti dibicarakan dulu. Kita tunggu tanggal 16 Agustus saja, pasti disampaikan,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa ada rencana untuk menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2025.
“Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat (19/7).
Rencana tersebut dituangkan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Terbaru.
Dokumen ini menyatakan bahwa penataan ulang pengeluaran untuk pegawai merupakan salah satu fokus kebijakan fiskal tahun 2025 guna memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
BACA JUGA:Kementerian Perindustrian: Industri Bus Dalam Negeri Miliki Peluang Bisnis yang Menjanjikan
Pemerintah merencanakan restrukturisasi pengeluaran untuk pegawai, yang hanya akan mencakup gaji dan tunjangan tetap, tunjangan kinerja daerah, serta kontribusi untuk pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain menyesuaikan gaji, pemerintah juga merencanakan penghematan pada komponen anggaran untuk pegawai dengan melakukan perubahan kebijakan kepegawaian. Hal ini meliputi penataan kembali formasi pegawai negeri sipil (PNS).
Hal ini didasarkan pada evaluasi posisi dan/atau analisis kebutuhan tenaga kerja, pelaksanaan kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap (pertumbuhan negatif), serta penerapan kebijakan rotasi pegawai antar wilayah.
Sumber: antaranews.com