Klarifikasi Terkait Pajak Hiburan Naik Jadi 40-75 Persen, Lydia Kurniawati Christyana: Jangan Digeneralisasi
Klarifikasi Terkait Pajak Hiburan Naik Jadi 40-75 Persen--(Sumber Gambar : Antara)
BACA JUGA:Bukan Hanya Karaoke, Ini 12 Jenis Tempat Hiburan yang Terkena Kenaikan Tarif Pajak
Lydia menegaskan bahwa PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan merupakan pajak daerah, dan UU HKPD memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan dan menyesuaikan tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sesuai dengan kondisi ekonomi di wilayah masing-masing. Ini sejalan dengan upaya mendukung daerah agar semakin mandiri dan seimbang secara fiskal.
"Ini adalah dukungan agar daerah semakin mandiri, semakin ketemu keseimbangan fiskalnya. Maka, kita perlu berpikir agar assignment-nya tidak hanya memberikan transfer ke daerah, tapi bagaimana mendukung daerah meningkatkan pendapatan mereka dengan kondisi tertentu yang perlu dilakukan pengendalian," tambah Lydia.