Penyidik Ungkap Mengenai Fakta Keterlibatan Firli Bahuri dalam Kasus Pemerasan

Penyidik Ungkap Mengenai Fakta Keterlibatan Firli Bahuri dalam Kasus Pemerasan

Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Arief Maulana dalam sidang praperadilan Firli Bahur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (15/12).--ANTARA/Suci Nurhaliza

RADAR JABAR - Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan hasil penyelidikan yang mengindikasikan keterlibatan Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dalam kasus pemerasan.

Sidang prapradilan Firli Bahuri dilanjutkan pada Jumat dengan saksi dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, sebagai termohon, dan penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKP Arief Maulana.

"Fakta-fakta yang  kami peroleh dari hasil penyelidikan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum," ujar Arief dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (15/12).

BACA JUGA:KPK Pertimbangkan Mengenai Bantuan Hukum Untuk Firli Bahuri

Arief juga memaparkan alur penetapan tersangka Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pada 12 Agustus 2023, masyarakat melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian RI. Pada 15 Agustus 2023, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan disposisi untuk melakukan verifikasi terhadap laporan masyarakat tersebut.

Tindakan selanjutnya termasuk penerbitan surat perintah Pulbaket, pengumpulan bahan dan keterangan, serta pelaporan hasil verifikasi pada 16 Agustus 2023. Pada 18 Agustus, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk naik ke tahap penyelidikan setelah menilai laporan layak.

Laporan informasi sebagai dasar penyelidikan terbit pada 21 Agustus, diikuti dengan penyusunan rencana penyelidikan dan surat perintah penyelidikan. Pada 28 Agustus, surat perintah penyelidikan diperbarui dengan penambahan personel. Setelah surat perintah penyelidikan dan perintah tugas terbit, penyelidik meminta keterangan dari enam saksi.

BACA JUGA:Profil dan Harta Kekayaan Nawani Pomolango, Ketua KPK Sementara yang Gantikan Firli Bahuri

Pada 30 September 2023, diterbitkan surat permintaan asistensi kepada Bareskrim Polri, yang direspons pada 4 Oktober dengan surat tugas personel. Hasil penyelidikan menyimpulkan dugaan tindak pidana pemerasan oleh pimpinan KPK pada 5 Oktober, dengan gelar perkara pada 6 Oktober yang memutuskan untuk naik ke tahap penyidikan.

"Dapat kami sampaikan dari jumlah saksi sebanyak 90 yang sudah kami sebutkan, termasuk di dalamnya kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam kapasitasnya sebagai saksi," ujar Denny 

"Pertama keterangan aksi, kedua surat sebagaimana formil dengan surat perintah penyitaan, penggeledahan, dan seterusnya. Kami juga menemukan alat bukti petunjuk di dalam UU Tipikor yang dimuat dalam Pasal 26 a, lalu kami meminta keterangan saksi. Terdapat kesesuaian baik alat bukti yang satu dengan alat bukti lainnya," tambahnya.*

Sumber: antara