Tiongkok Dukung Resolusi Majelis Umum PBB Mengenai Gencatan Senjata di Gaza

Tiongkok Dukung Resolusi Majelis Umum PBB Mengenai Gencatan Senjata di Gaza

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning berbicara kepada pers di Beijing, China, pada 13 Desember 2023.--ANTARA/Desca Lidya Natalia

RADAR JABAR - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Mao Ning, menyatakan bahwa pemerintah Tiongkok memberikan dukungan penuh terhadap resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyerukan adanya gencatan senjata kemanusiaan segera di Gaza, Palestina.

"Tiongkok sepenuhnya mendukung resolusi itu. Kami ikut mensponsori dan memberikan suara bagi resolusi tersebut," ujar Mao Ning kepada media di Beijing pada hari Rabu (13/12)

Sebelumnya pada Selasa (12/12), Majelis Umum PBB mengesahkan resolusi tidak mengikat yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza. Mesir mengusulkan resolusi tersebut, yang mendapat dukungan hampir 100 negara, termasuk Turki, dan disahkan dengan 153 suara mendukung dalam sidang darurat khusus mengenai Palestina.

BACA JUGA:Ribuan Ikan Mati di Pantai Fukushima, Terkait Air Limbah Nuklir?

Sepuluh negara, termasuk Amerika Serikat, Israel, dan Austria, menentang resolusi tersebut, sementara 23 negara, termasuk Inggris, Jerman, Italia, dan Ukraina, memilih untuk abstain. Mao Ning menyatakan harapannya bahwa resolusi ini dapat diimplementasikan sepenuhnya, dengan gencatan senjata diterapkan untuk mengakhiri permusuhan secepat mungkin, serta menghentikan krisis kemanusiaan dan memulihkan perdamaian dan stabilitas di kawasan.

"Kami berharap resolusi ini dapat diimplementasikan sepenuhnya, gencatan senjata diterapkan dan permusuhan segera berakhir sesegera mungkin, dan juga penghentian krisis kemanusiaan dan pemulihan perdamaian dan stabilitas di kawasan," ujarnya

Mao Ning menyatakan bahwa Tiongkok siap untuk terus bekerja sama dengan semua pihak untuk memainkan peran positif dan konstruktif dalam mencapai perdamaian antara Palestina dan Israel melalui solusi dua negara.

"Resolusi itu sesuai hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, khususnya yang terkait dengan perlindungan warga sipil, pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat, serta menjamin akses kemanusiaan," tambah Mao Ning

Resolusi kedua yang terkait dengan konflik Palestina dan Israel, hasil dari sidang darurat Majelis Umum PBB, mencerminkan seruan kuat dari komunitas internasional agar gencatan senjata diberlakukan. Selain menuntut gencatan senjata, resolusi itu juga menyampaikan keprihatinan terhadap "bencana situasi kemanusiaan" di Jalur Gaza dan penderitaan warga sipil Palestina. Indonesia dan 104 negara lainnya turut menjadi sponsor bersama bagi resolusi tersebut.

BACA JUGA:Tak Seindah di TikTok, Begini 4 Keadaan Tentara Israel yang Sebenarnya

Resolusi tersebut juga menegaskan bahwa warga sipil Palestina dan Israel "harus dilindungi" sesuai hukum humaniter internasional. Semua pihak diminta untuk mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, terutama yang berkaitan dengan perlindungan warga sipil.

Pada 8 Desember 2023, resolusi serupa diajukan di Dewan Keamanan PBB. Meskipun mendapat dukungan 13 dari 15 negara anggota dewan, resolusi itu gagal diadopsi karena diveto oleh AS.

Pada 27 Oktober 2023, Majelis Umum PBB juga telah menyetujui rancangan resolusi yang menyerukan "gencatan senjata kemanusiaan segera, dalam jangka panjang dan berkelanjutan yang mengarah pada penghentian permusuhan". Resolusi itu didukung oleh 121 negara, sedangkan 14 negara, termasuk AS, menentangnya, dan 44 negara memilih untuk abstain.

Sumber: antara