Menkominfo Minta Agar Jangan Terlalu Banyak Barang Impor di E-commerce TikTok Shop

Menkominfo Minta Agar Jangan Terlalu Banyak Barang Impor di E-commerce TikTok Shop

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat menghadiri acara "Kick Off Digital DWP Kominfo Makin Cakap dan Bijak di Ruang Digital" di Jakarta, Rabu (13/12)--ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

RADAR JABAR - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta agar tidak terlalu banyak barang impor yang dijual melalui platform e-commerce TikTok Shop. Diketahui bahwa TikTok Shop telah mulai beroperasi kembali pada 12 Desember 2023.

"Selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan kami dukung. Tetapi yang pasti, jangan lebih banyak barang impor. Kami akan pantau. Nanti kalau banyak barang impor kasihan UMKM kita," ujarnya saat menghadiri acara "Kick Off Digital DWP Kominfo Makin Cakap dan Bijak di Ruang Digital" di Jakarta, Rabu.

Budi Arie menyatakan bahwa timnya akan memantau dan mengingatkan agar tidak terlalu banyak barang impor yang dijual melalui platform e-commerce yang saat ini bekerjasama dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo).

BACA JUGA:3 Syarat dari Menkop Kepada TikTok Shop Apabila Ingin Buka Lagi di Indonesia

"Ini bukan soal barang impor ilegal atau legal, jangan banyak barang impor. Tim kita bisa memantau itu. Kita ingatkan. Kan mesti dilaporkan ke Kementerian Perdagangan. Nanti kan ke kita ada PSE-nya segala macam. Kita lihat nanti,"  tambahnya.

Kolaborasi antara TikTok dan GoTo membuat fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia kini dioperasikan dan dikelola oleh Tokopedia. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengatur tata niaga perdagangan elektronik, khususnya ekspor impor, demi melindungi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia serta diharapkan dapat memberikan keuntungan dengan mencapai pasar yang lebih luas.

BACA JUGA:Usai Pemerintah Tutup TikTok Shop, Instagram Zulhas Diserang Netizen

Sementara itu, Kementerian Perdagangan melakukan uji coba pengoperasian platform kolaborasi TikTok Shop selama tiga hingga empat bulan sebelum melakukan audit kepatuhan guna menilai seberapa baik mereka mematuhi peraturan, regulasi standar, dan kode etik yang ditetapkan Pemerintah. Audit juga akan meninjau efektivitas pengendalian internal organisasi.

Sebelumnya, TikTok menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia pada 4 Oktober setelah mereka sepakat untuk mematuhi peraturan Pemerintah terkait perdagangan elektronik. Sebagai platform media sosial, TikTok hanya diperbolehkan mempromosikan barang atau jasa, bukan menjadi platform transaksi jual-beli layaknya e-commerce.

Hal tersebut sesuai dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.*

Sumber: antara