Temuan PPATK: Modus Judi Online Kini Gunakan Deposit Pulsa, Pelacakan Makin Sulit
Temuan PPATK Modus Judi Online Kini Gunakan Deposit Pulsa, Pelacakan Makin Sulit--Sumber gambar: Antaranews.com
RADAR JABAR - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyampaikan temuan terbaru dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait modus baru dalam perjudian online yang menggunakan deposit pulsa operator seluler.
Budi Arie menjelaskan bahwa dalam laporan tersebut ditemukan bahwa para pelaku judi online kini bisa melakukan deposit menggunakan pulsa operator seluler, yang menyebabkan proses pelacakan menjadi lebih sulit.
"(Terkait hal ini) Kami akan mensosialisasikan ke semua operator seluler," ujar Budi Arie dalam pernyataannya pada media, Selasa.
Situs web yang menyediakan konten judi online dengan metode deposit pulsa adalah pafingada.org.
Menanggapi temuan ini, Budi Arie menyatakan bahwa Kementerian Kominfo akan mengirimkan surat resmi kepada operator seluler agar mereka berperan aktif dalam memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi kegiatan tersebut.
"Kami akan bersurat secara resmi ke opsel untuk secara tegas ikut memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi judi online," ucapnya.
Lebih lanjut, Budi Arie menyebut bahwa operator seluler sangat kooperatif dalam menangani judi online. Beberapa operator bahkan telah melaksanakan SMS Blast untuk menyadarkan masyarakat tentang bahaya judi online bagi ekonomi keluarga dan lingkungan sosial.
Selain melakukan SMS Blast, Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagai penanggung jawab bidang pencegahan dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring (Satgas Judi Online), rutin memutus akses ke situs-situs dengan konten judi online. Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 2.945.150 konten judi online.
Kementerian juga mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia, serta pemblokiran 5.779 rekening bank yang terlibat dalam judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.
Dalam periode 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.
Kementerian juga telah mengirimkan surat peringatan keras kepada pengelola X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena platform mereka sering dimanfaatkan untuk menyebarkan konten terkait judi online.
Sumber: antaranews.com