3 Syarat dari Menkop Kepada TikTok Shop Apabila Ingin Buka Lagi di Indonesia

3 Syarat dari Menkop Kepada TikTok Shop Apabila Ingin Buka Lagi di Indonesia

3 Syarat dari Menkop Kepada TikTok Shop Apabila Ingin Buka Lagi di Indonesia-Ilustrasi TikTok Shop yang Sudah Ditutup Mulai 4 Oktober 2023 Lalu-NU Online Jabar

Radar Jabar - Sebanyak tiga syarat diberikan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki untuk TikTok Shop jika ingin kembali buka di Indonesia. Tujuan persyaratan ini demi mendukung lingkungan sehat terutama pegiat UMKM.

 

Seperti diketahui, TikTok Indonesia sebelumnya resmi menutup layanan TikTok Shop mulai 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Syarat pertama dari Teten Masduki bagi kanal digital dari Tiongkok tersebut yaitu melarang media sosial dan shop dalam satu platform.

 

"Pertama dia harus terpisah antara media sosial dan shop, tidak boleh dalam satu platform," ujarnya di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, hari Selasa (21/11) seperti dikutip dari Antara.

 

BACA JUGA:Dana Bansos BLT BNPT Tahap 5 Bulan November Sudah Cair, Cek Namamu Sekarang!

 

Lalu Teten menyebut syarat kedua adalah TikTok Shop mesti mengikuti regulasi perdagangan di Indonesia. Sementara yang ketiga, katanya lagi, wajib mengikuti standardisasi produk guna menjamin perlindungan konsumen, seperti dijual murah tapi kualitas rendah.

 

Pemberian syarat ini lantaran Indonesia terbuka dengan investasi khususnya ekonomi digital. Walau begitu, tetap mesti mematuhi regulasi di Bumi Pertiwi demi melindungi lapak daring dalam negeri, industri, UMKM, serta konsumen.

 

Teten juga mengutarakan skema yang dikerjakan platform digital tersebut sehingga produk yang dilego dengan banderol miring. Hal ini disampaikan di sela Rapat Koordinasi Nasional Pemanfaatan Hasil Pendataan Koperasi dan UMKM 2022 di Nusa Dua.

 

Sumber: