Tiongkok Beri Dukungan Kepada Sekjen PBB Gunakan Pasal 99 Untuk Mengatasi Konflik di Gaza dan Tepi Barat

Tiongkok Beri Dukungan Kepada Sekjen PBB Gunakan Pasal 99 Untuk Mengatasi Konflik di Gaza dan Tepi Barat

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin saat menyampaikan keterangan kepada media di Beijing, China pada Jumat (9/12). --ANTARA/Desca Lidya Natalia

RADAR JABAR - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Wang Wenbin, mengungkapkan bahwa Tiongkok memberikan dukungan terhadap tindakan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, Antonio Guterres, yang menggunakan Pasal 99 Piagam PBB untuk memaksa Dewan Keamanan PBB mengatasi konflik di Jalur Gaza dan Tepi Barat.

"Tiongkok mendukung upaya mediasi Sekretaris Jenderal PBB dan kami akan terus meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan memainkan peran konstruktif dalam meredakan situasi," ujar Wang Wenbin dalam pernyataan yang disampaikan dalam keterangan kepada media di Beijing, Tiongkok, pada Jumat (8/12).

Antonio Guterres mengacu pada Pasal 99 Piagam PBB dalam suratnya kepada Presiden Dewan Keamanan PBB, Jose Javier de la Gasca Lopez Dominguez, pada Rabu (6/12). Guterres menyoroti bahwa konflik di Gaza dan Israel selama lebih dari delapan minggu telah menimbulkan penderitaan manusia yang mengerikan dan trauma kolektif di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Biden Desak PM Israel Untuk Lindungi Warga Sipil Gaza

"Ketika konflik Palestina-Israel berlarut-larut dan menyebabkan bencana kemanusiaan yang parah, seruan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mencerminkan keprihatinan yang kuat dari komunitas internasional terhadap situasi serius di Gaza." tambah Wang Wenbin

Menurut Wang Wenbin, Dewan Keamanan PBB seharusnya mendengarkan seruan negara-negara Arab dan Islam serta komunitas internasional.

"Selanjutnya mengambil tindakan lebih lanjut dan tepat waktu untuk mewujudkan gencatan senjata yang komprehensif, melindungi warga sipil dan meringankan situasi kemanusiaan. Kertas Posisi Tiongkok mengenai penyelesaian konflik Palestina-Israel yang baru-baru ini dirilis sepenuhnya mencerminkan posisi yang disebutkan di atas," ungkapnya.

Pasal 99 memberikan kekuasaan khusus kepada Sekretaris Jenderal untuk mengadakan pertemuan Dewan Keamanan atas inisiatifnya sendiri, mengeluarkan peringatan tentang ancaman baru terhadap perdamaian dan keamanan internasional, serta membahas hal-hal yang belum menjadi agenda dewan.

BACA JUGA:Hamas Sebut Tentara Israel yang Tewas Lebih Banyak Dari yang Diumumkan, Israel Ancam Banjiri Terowongan

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa "Sekretaris Jenderal dapat menyampaikan kepada Dewan Keamanan setiap permasalahan yang menurut pendapatnya dapat mengancam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional".

Guterres kini memiliki hak untuk berbicara di Dewan Keamanan PBB tanpa undangan resmi dari negara anggota.

Sementara itu, jumlah korban tewas warga Palestina akibat serangan Israel di Jalur Gaza mencapai 17.177 sejak 7 Oktober 2023, dengan 46 ribu lainnya terluka. Serangan militer Israel telah menyebabkan kerusakan signifikan pada fasilitas kesehatan, termasuk kematian 290 petugas medis dan hancurnya 103 ambulans.

Puluhan pusat layanan kesehatan juga menjadi sasaran, sedangkan beberapa rumah sakit dan pusat perawatan primer tidak berfungsi. Israel melanjutkan serangan militer pada 1 Desember setelah jeda kemanusiaan selama seminggu berakhir, sebagai respons terhadap serangan lintas batas Hamas pada 7 Oktober yang diklaim menewaskan 1.200 warga Israel.*

Sumber: antara