Bawaslu Cianjur Tingkatkan Pengawasan Kampanye Level Kabupaten Hingga Desa

Bawaslu Cianjur Tingkatkan Pengawasan Kampanye Level Kabupaten Hingga Desa

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Yana Sopyan--ANTARA/Ahmad Fikri

RADAR JABAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tengah meningkatkan pengawasan dari level kabupaten hingga desa selama proses kampanye Pemilu 2024. termasuk kegiatan kampanye di media sosial yang dilakukan oleh peserta Pemilu.

Yana Sopyan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, menyampaikan bahwa pengawasan selama kampanye Pemilu 2024 dilakukan dengan penyebaran petugas Bawaslu, Panwascam, dan pengawas desa di setiap kegiatan calon anggota legislatif.

"Satu pekan masa kampanye belum ditemukan atau adanya laporan pelanggaran yang dilakukan  peserta pemilu termasuk caleg-nya, namun pengawasan terus digencarkan termasuk kegiatan kampanye di media sosial dan terkait netralitas ASN," ujarnya.

BACA JUGA:Bertemu Pelaku UMKM Bandung Barat, Istri Ganjar Pranowo Kagum dengan Produk Gula Stevia

Yana menjelaskan bahwa tugas pengawas mencakup penertiban alat peraga kampanye yang terpasang di lokasi terlarang dengan berkoordinasi bersama Satpol PP Cianjur. Selain itu, mereka juga menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran selama tahapan kampanye Pemilu 2024.

"Sesuai dengan Perbawaslu nomer 7 tahun 2022, bahwa yang berhak untuk melaporkan dugaan pelanggaran yaitu warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, peserta pemilu dan pengawas pemilu,"  tambahnya.

Yana menegaskan bahwa Bawaslu Cianjur akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor terkait dugaan pelanggaran selama tahapan kampanye Pemilu 2024.

BACA JUGA:Update Harga Bahan Pokok! Berikut Daftar Lengkap Harga 20 Pangan di Jawa Barat

"Kami mengajak warga atau siapa pun untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran selama proses Pemilu," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa laporan dugaan pelanggaran harus mencantumkan identitas diri dan dilengkapi dengan gambar atau visual sebagai bukti agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak Bawaslu atau pengawas di berbagai wilayah.

"Perorangan atau peserta pemilu sekalipun dapat melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi, kami akan menjamin  kerahasiaan setiap pelapor," tandasnya.*

Sumber: