Penyidik KPK Jadwalkan Pemanggilan Saksi TPK di Kementan Terkait Kasus Korupsi SYL
Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Mantan Menteri Pertanian itu menjalani pemeriksaan--ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom
RADAR JABAR - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan enam saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta pada hari Rabu (29/11).
Ali mengungkapkan bahwa keenam saksi tersebut melibatkan penjabat dan mantan pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian serta pihak swasta. Keenam saksi tersebut adalah Nasrullah (Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan), Arief Sofyan (ASN Kementan, Fungsional Barang/Jasa Madya, Koordinator Subtansi Rumah Tangga), Gempur (Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian Tahun 2020 s.d. 2021), Isa Anshori (Direktur PT. Eco Agro Mandiri), Andi Kurniawan (Swasta), dan Fiqih Rizky Syaifulloh (Swasta).
BACA JUGA:Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK Untuk Klarifikasi Pertemuan Dengan SYL
"Saksi-saksi tersebut yakni Nasrullah (Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan), Arief Sofyan (ASN Kementan, Fungsional Barang/Jasa Madya, Koordinator Subtansi Rumah Tangga), Gempur (Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian Tahun 2020 s.d. 2021), Isa Anshori (Direktur PT. Eco Agro Mandiri), Andi Kurniawan (Swasta) dan Fiqih Rizky Syaifulloh (Swasta)," ungkap Ali
SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta (MH), telah ditahan oleh KPK pada 13 Oktober 2023 terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian. Kasus ini bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024.
Pada masa jabatannya, SYL terlibat dalam kebijakan pungutan dan setoran dari aparatur sipil negara (ASN) Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Kasdi Subagyono (KS) dan Muhammad Hatta, atas arahan SYL, melakukan penarikan uang dari unit eselon I dan II dengan berbagai metode, seperti tunai, transfer rekening bank, serta pemberian barang dan jasa.
BACA JUGA:Kasus Mentan SYL : Operasi Senyap PPATK Temukan Indikasi Tindak Pidana Korupsi
Uang yang dinikmati SYL bersama KS dan MH, sebagai bukti permulaan, mencapai sekitar Rp13,9 miliar. Meski demikian, tim penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap jumlah pastinya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).*
Sumber: