Firli Bahuri jadi Tersangka, Wakil Ketua KPK Minta Maaf
Doc. Firli Bahuri saat memimpin acara-Ketua KPK Firli Bahuri-(ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Sumber: