Firli Bahuri jadi Tersangka, Wakil Ketua KPK Minta Maaf
Doc. Firli Bahuri saat memimpin acara-Ketua KPK Firli Bahuri-(ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
RADAR JABAR - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, meminta maaf terkait penetapan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Ghufron mengakui bahwa kejadian tersebut telah menimbulkan kegemparan di masyarakat dan hampir meruntuhkan harapan publik terhadap KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi utama di Indonesia.
“Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut,” kata Ghufron dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat, 24 November 2023.
Ghufron menyatakan bahwa kejadian tersebut akan dijadikan sebagai pembelajaran dan subjek evaluasi bagi KPK, baik dari segi internal maupun eksternal.
BACA JUGA:Meski Sudah Jadi Tersangka, Firli Bahuri Tetap Menjabat Ketua KPK
“Tentu peristiwa akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi kami baik untuk internal maupun terhadap eksternal dan kami berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka untuk menerima saran dari masyarakat demi perbaikan ke depan,” sambungnya.
Ia menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk melakukan perbaikan. Meskipun dalam suasana kontroversi, Ghufron mengajak masyarakat untuk tetap mendukung KPK secara konstruktif dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Jika benar mohon didukung, jika salah mohon dikritik untuk kebaikan,” katanya.
Ghufron menekankan bahwa KPK merupakan milik rakyat dan negara, dan dengan dukungan bersama, harapannya adalah bahwa semangat untuk memberantas korupsi tetap hidup dan terus berkembang.
“Harapan itu masih ada dan akan terus ada dan membesar jika bersama bergandengan untuk memelihara dan merawat harapan Indonesia adil makmur bebas dari korupsi,” ucap Ghufron.
BACA JUGA:Pemeriksaan Kode Etik Firli Bahuri Akan Dipercepat
Pada malam Rabu (22/11) sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan status tersangka untuk Firli Bahuri (FB) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada hari yang sama.
"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade Safri.
Sumber: