6 Kontroversi Ketua MK Anwar Usman, Sebut Jabatan Milik Allah hingga Diduga Bohong Soal Rapat Putusan
Kontroversi Ketua MK Anwar Usman yang Diduga Bohong Soal Rapat Putusan Batas Usia Capres-Cawapres-Antara/Fath Putra Mulya-
"Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar," ucap Jimly.
BACA JUGA:PDIP Sebut Gibran Sudah Membangkang Aturan Partai
Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, terkait dugaan pelanggaran kode etik pada Jumat (3/11).
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa pemeriksaan ulang terhadap Ketua MK diperlukan karena Anwar Usman mendapatkan jumlah laporan terbanyak terkait pelanggaran tersebut.
Sebelumnya, MKMK telah memeriksa tiga hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yaitu Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Wahiduddin Adams pada Kamis (2/11).
Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa hakim konstitusi dan anggota MKMK, Wahiduddin Adams, merupakan yang paling minim tuduhan pelanggaran kode etik di antara sembilan hakim konstitusi lainnya.
Dari total 21 laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diterima MKMK, Jimly mengungkapkan bahwa 10 di antaranya merupakan laporan yang ditujukan kepada Ketua MK, Anwar Usman.
“Jadi kami sudah menyelesaikan sidang hari ini sebanyak 19 laporan, besok tinggal dua lagi, jadi total semuanya ada 21 laporan,” ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Kamis (2/11), dikutip dari ANTARA.
Sumber: