Apakah Dosa Zina Diampuni Allah? Inilah Hukum Berzina dan Menikahi Pezina dalam Islam

Apakah Dosa Zina Diampuni Allah? Inilah Hukum Berzina dan Menikahi Pezina dalam Islam

Dosa dan Hukum Zina dalam Islam-Ilustrasi/Unsplash-

RADAR JABAR - Apakah dosa zina diampuni Allah? Zina merupakan perbuatan yang diganjar dosa besar dalam Islam. Jangankan berbuat zina, mendekati zina sangat dilarang dalam kehidupan sehari-hari.

Siapa saja yang lemah imannya bisa melakukan zina, bahkan bisa saja dilakukan oleh muda-mudi yang belum menikah.

Lantas, bagaimana dengan orang yang berzina sebelum menikah? Apakah menikah menghapus dosa zina? Adakah jalan menghapus dosa zina sebelum menikah? Bagaimana status pernikahan pelaku zina?

Secara harfiah, zina bisa diartikan sebagai perbuatan bersenggama antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahramnya. Di zaman sekarang ini, tidak sedikit perempuan dan laki-laki terjerumus dalam perbuatan zina, terutama di kota metropolitan dengan pergaulan bebas seolah dipertontonkan.

BACA JUGA:6 Fakta Kontroversi Ponpes Al Zaytun, Didemo Ribuan Orang hingga Legalkan Zina

Padahal sudah sangat jelas, zina merupakan perbuatan yang mengundang dosa besar dan azab pedih akan menimpa bagi tiap-tiap pelaku zina dalam Islam. Jangankan berbuat zina, mendekati zina juga sangat dilarang.

Allah SWT berfirman, "Dan janganlah kamu mendekati zina, zina itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” Al-Quran surah al-Isra ayat 32.

Sejatinya, perempuan dan laki-laki harus menjaga diri dari zina yang termasuk perbuatan keji. Hukumnya bahkan sudah didapatkan di dunia, pelaku zina harus dihukum dengan hukuman cambuk sebanyak 100 kali.

Hukuman bagi pelaku zina ini dijelaskan dalam Al-Qur'an, "Perempuan yang berzinah dengan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya 100 kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” Al-Quran surah an-Nur ayat 2.

Hukum Menikah dengan Pezina

Seorang yang beriman kepada Allah diharamkan menikahi pelaku zina karena pelaku zina kini memiliki lingkungan sosial dan keluarga yang rumit.

Perbuatan zina juga dapat merusak garis keturunan di akhirat. Kelak, pelaku zina diganjar dengan siksa yang sangat pedih. Jika zina dilakukan sebelum menikah, maka tidak boleh bagi laki-laki berzina menikah dengan wanita pezinah sebelum mereka bertaubat.

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran, "Laki-laki yang berzina, tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman.” Al-Quran Surah an-Nur ayat 3.

Para ulama kalangan Mahzab Hambali berpendapat bahwa pernikahan wanita pezina yang belum bertaubat tidak sah. Tobat pelaku zina menjadi syarat sahnya pernikahan.

Berdasarkan pendapat tersebut, apabila pelaku zina telah bertaubat sebelum akad pernikahan, maka nikahnya sah. Namun, apabila belum bertaubat sebelum menikah, perlu memperbaharui akad.

Sumber: