Apakah Dosa Zina Diampuni Allah? Inilah Hukum Berzina dan Menikahi Pezina dalam Islam

Apakah Dosa Zina Diampuni Allah? Inilah Hukum Berzina dan Menikahi Pezina dalam Islam

Dosa dan Hukum Zina dalam Islam-Ilustrasi/Unsplash-

Adapun masa terbebasnya rahim dan iddah merupakan perkara yang diperdebatkan para ulama-ulama mazhab Hanafi dan Syafi'i berpendapat bahwa hal tersebut tidak diharuskan. Namun, apabila memungkinkan, memperbaharui akad dilakukan dengan cara wali berkata kepada suami di hadapan dua orang saksi, "Aku nikahkan engkau dengan putriku, atau saudara perempuanku, yaitu saudari."

Kemudian suami berkata, "Aku terima." Sungguh, perbuatan zina ini sangat banyak mudharatnya, apalagi jika dilakukan oleh seseorang yang belum menikah. Namun, jangan sangka bahwa menikah sudah menghapus dosa zina.

Apakah menikah dapat menghapus dosa zina?

Zina dalam pandangan Islam adalah seburuk-buruknya perbuatan. Pelaku zina tidak hanya dimurkai oleh Allah SWT, tapi juga dalam lingkungan masyarakat.

Rasulullah SAW telah mengingatkan umatnya akan beratnya hukuman bagi pelaku zina, sebab zina tergolong dosa besar setelah syirik.

Dari Ibnu Abi ad-Dunya, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada dosa yang lebih besar dari sisi Allah setelah syirik, kecuali dosa seorang lelaki menumpahkan spermanya pada rahim wanita yang tidak halal baginya."

Gambaran siksa bagi pelaku zina juga telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadits, dijelaskan bahwa Rasulullah SAW menceritakan tentang mimpinya, “sampai di suatu tempat seperti tungku pembakaran. Tiba-tiba terdengar suara gemuruh dan riuh. Ternyata disana ada laki-laki dan perempuan telanjang. Tak berselang lama, datanglah lidah api dari bawah menuju mereka. Setelah itu, apa yang terjadi pada mereka menjadi keras. Ketika pemandangan itu ditanyakan, dijelaskan bahwa sejumlah laki-laki dan perempuan telanjang itu adalah para pezina.” Hadits riwayat al-Bukhari.

Sungguh, berat siksa neraka bagi pelaku zina. Oleh karena itu, setiap orang yang melakukan perbuatan dosa diwajibkan untuk bertaubat. Bertaubat merupakan cara yang diajarkan oleh Islam untuk menghapus dosa besar yang telah diperbuat.

Allah SWT berfirman, "Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya kami hapus kesalahan-kesalahanmu atau dosa-dosamu yang kecil, dan kami masukkan kamu ke tempat mulia, surga." Al-Quran surah an-Nisa ayat 31.

Ayat tersebut menjelaskan bahwa pelaku zina, termasuk dosa besar, akan diampuni dosanya ketika mereka menyerahkan diri dalam bertaubat. Sebab memang dosa zina, seperti dosa besar lainnya, hanya bisa hilang melalui taubat.

Oleh karena itu, menikah bukan berarti menghapus dosa zina yang pernah dilakukan, sebab menikah bukanlah syarat taubat itu sendiri. Kecuali pilihan menikah didasari rasa penyesalan akan perbuatan keji di masa lampau, serta menikah dengan niat agar tidak lagi mengulangi perbuatan zina.

Jika seseorang yang pernah terjebak dalam dosa zina kemudian hendak menikah setelah bertaubat, maka dengan izin Allah SWT, status pernikahannya bisa menjadi bagian dari taubat untuk perbuatan zina. Oleh karena itu, beberapa kelompok menyarankan agar orang yang melakukan zina segera menikah.

Ini dilakukan dalam rangka menutupi aib keduanya, karena apabila mereka berpisah, akan sangat merugikan pihak wanita. Tidak ada laki-laki yang berbangga memiliki istri yang pernah dinodai orang lain secara tidak halal.

Cara Tobat Pelaku Zina

Bagaimana cara tobat pelaku zina sebelum menikah? Sudah sangat jelas betapa zina merupakan perbuatan keji yang dosanya sangat besar. Namun, Allah SWT adalah Maha Pengampun dan Maha Pemurah.

Sebesar apapun dosa yang manusia perempuan, ampunan Allah SWT akan lebih luas lagi, termasuk dosa bagi pelaku zina. Langkah awal yang dilakukan agar berzina dihapus adalah dengan menyesali perbuatan zina yang telah dilakukan.

Rasa penyesalan harus jujur dalam hati, kemudian ditunjukkan lewat air mata dengan menangis di hadapan Allah Ta'ala setiap saat. Kemudian berjanji untuk tidak mengulangi kembali.

Sumber: