Mahfud MD Jamin Mentan SYL Tidak Bisa Kabur Setelah jadi Tersangka Kasus Korupsi

Mahfud MD Jamin Mentan SYL Tidak Bisa Kabur Setelah jadi Tersangka Kasus Korupsi

Mahfud MD Jamin Mentan SYL Tidak Bisa Kabur-X/mohmahfudmd-

Mahfud menunjukkan bahwa pihaknya bersedia menanti pengumuman resmi dari KPK mengenai status tersangka tersebut.

Sementara itu, berkaitan dengan penemuan 12 pucuk senjata api di rumah dinas Menteri Pertanian SYL saat penggeledahan yang dilakukan oleh KPK, Mahfud MD mendesak pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan terhadap hal tersebut.

BACA JUGA:Rekaman CCTV Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Hilang, Bukti Lain Terus Dicari

"Harus tuntas, jika terbukti tidak dilengkapi surat izin harus diproses hukum," kata Mahfud MD.

Diketahui bahwa KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian SYL yang terletak di Jalan Widya Chandra Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/9/2023) sore hingga Jumat (29/9/2023) siang.

Selama penggeledahan tersebut, KPK menyita barang bukti yang terkait dengan dugaan korupsi yang diduga terjadi dalam pemaksaan jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain mengumpulkan barang bukti terkait dugaan korupsi, penyidik KPK juga menemukan sebanyak 12 senjata api dari berbagai jenis di rumah dinas Menteri Pertanian SYL.

Sumber: