Kronologi Dugaan Penganiayaan Kameramen TV Swasta Oleh Ormas Pendukung SYL

Kronologi Dugaan Penganiayaan Kameramen TV Swasta Oleh Ormas Pendukung SYL

Juru kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala, mengalami penganiayaan setelah sidang putusan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Juli 2024.-Beritasatu-

RADAR JABAR - Kameramen dari salah satu stasiun TV swasta, Bodhiya Vimala, menjelaskan kronologi penganiayaan yang terjadi setelah sidang putusan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bodhiya menyebutkan bahwa insiden tersebut terjadi setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada SYL.

Para awak media yang menunggu untuk wawancara doorstop dengan SYL berjaga di depan pintu keluar ruang sidang.

Menurut Bodhiya, kericuhan terjadi ketika para awak media sedang mengambil gambar setelah vonis SYL dibacakan di Pengadilan Tipikor. Pada saat itu, terdapat beberapa orang yang diduga anggota ormas pendukung SYL.

BACA JUGA:SYL Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara karena Terbukti Korupsi di Kementan

"Jadi awalnya kan memang ormas itu sudah datang dari pagi, kayak biasa lah, kita selesai sidang anak-anak TV blocking untuk ngambil doorstop akhir di persidangan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

"Terus ormas itu masuk nutupin pintu ruang sidang. Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer," ungkapnya.

Bodhiya menjelaskan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan antara awak media dan para pendukung SYL untuk berbagi tempat. Namun, ketika SYL hendak keluar, sekelompok orang tiba-tiba mendorong para awak media.

"Akhirnya bikin rusuh suasana. Banyak korban dan dari kawan-kawan TV lain juga ada yang terdampak barang liputannya," ujarnya.

Bodhiya menyatakan bahwa selain aksi saling dorong, beberapa awak media juga mengalami penganiayaan. Kamera miliknya turut rusak akibat kejadian tersebut.

Bodhiya kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Ia melaporkan insiden tersebut berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Sumber: