Dapat Transferan Uang Misterius? Hati-Hati Modus Penipuan Pinjol Ilegal, Pahami Cara Menghindarinya

Dapat Transferan Uang Misterius? Hati-Hati Modus Penipuan Pinjol Ilegal, Pahami Cara Menghindarinya

Modus Penipuan Pinjol Ilegal lewat penipuan pinjol ilegal-RJ-

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat.

Sejak tahun 2017 hingga 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjol ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Oleh karena itu, Satgas meminta agar masyarakat waspada dan melaporkan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal.

Ciri-ciri pinjol ilegal yaitu:

1. Tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK.

2. Sering memberikan penawaran lewat SMS.

3. Proses pemberian pinjaman online ilegal biasanya sangat mudah.

4. Bunga pinjaman tidak jelas, dan aturan denda tidak dijelaskan di awal.

BACA JUGA:158 Daftar Pinjol Ilegal 2023 yang Bisa Galbay Setelah Meminjam, Tetap Waspada

5. Tidak memiliki layanan pengaduan.

6. Biasanya meminta akses seluruh data pribadi peminjam.

7. Menggunakan cara menagih berbasis teror dan intimidasi serta tidak segan menyebarkan data pribadi.

Untuk itu, tetap berhati-hati dengan modus penipuan online yang saat ini semakin beragam dan canggih. Jangan tergoda dengan iming-iming tranferan uang maupun hadiah dengan tawaran harus menginstal aplikasi ilegal.

Sumber: