Daftar 102 Pinjol Legal Terbaru 2023 dari OJK, Simak Cara Membedakan Dengan yang Ilegal

Daftar 102 Pinjol Legal Terbaru 2023 dari OJK, Simak Cara Membedakan Dengan yang Ilegal

Daftar 102 Pinjol Legal Terbaru 2023 dari OJK, Simak Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal-Istimewa-

RADAR JABAR - Minat masyarakat meminjam uang di aplikasi pinjaman online (Pinjol) masih tinggi hingga saat ini. Namun masih banyak masyarakat yang masih belum mengetahui mana saja daftar aplikasi pinjol legal dan ilegal.

Jumlah penyedia layanan pinjaman online atau pinjol ilegal di Indonesia menjadi juga semakin meningkat setiap bulannya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan waspada terhadap perangkap yang ditawarkan oleh penyedia Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending yang tidak memiliki izin resmi.

Mana Pinjol legal yang aman untuk digunakan? Berikut adalah daftar 102 Pinjol legal yang terdaftar di OJK dan telah memiliki izin resmi.

BACA JUGA:158 Daftar Pinjol Ilegal 2023 yang Bisa Galbay Setelah Meminjam, Tetap Waspada

Daftar Pinjol Legal Terbaru 2023

Melansir laman sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut deretan perusahaan Fintech yang terdaftar dan mengantongi izin operasional per 9 Maret 2023.

  1. 360 Kredi.
  2. Adakami.
  3. Adamodal.
  4. Adapundi.
  5. Akseleran.
  6. Aktivaku.
  7. Alami.
  8. Amartha.
  9. Ammana.id.
  10. Asetku.
  11. Avantee.
  12. Awantunai.
  13. Bantusaku.
  14. Batumbu.
  15. Boost.
  16. Cairin.
  17. Cashcepat.
  18. Cicil.
  19. Crowde.
  20. Crowdo.
  21. Dana Syariah.
  22. Danabagus.
  23. Danabijak.
  24. Danacita.
  25. Danafix.
  26. Danai.id.
  27. Danain.
  28. Danakini.
  29. Danamas.
  30. Pinjol legal terbaru 2023 - Danamerdeka.
  31. Danarupiah.
  32. Dhanapala.
  33. Doeku.
  34. Dompet Kilat.
  35. Duha SYARIAH.
  36. Dumi.
  37. Easycash.
  38. Edufund.
  39. Esta Kapital Fintek.
  40. Ethis.
  41. Findaya.
  42. Finmas.
  43. Finplus.
  44. Fintag.
  45. Gandengtangan.
  46. Gradana.
  47. Igrow.
  48. Iki Modal.
  49. Indodana.
  50. Indofund.id.
  51. Indosaku.
  52. Investree.
  53. Invoila.
  54. Ivoji.
  55. Jembatan Emas.
  56. Julo.
  57. Kawancicil.
  58. Klik Kami.
  59. Klika2c.
  60. Pinjol legal 2023 - Klikcair.
  61. Klikumkm.
  62. Koinp2p.
  63. Komunal.
  64. Kredifazz.
  65. Kredinesia.
  66. Kredit Pintar (alamat website sebelumnya www.kreditpintar.co.id, berubah menjadi www.kreditpintar.com).
  67. Kredito.
  68. Kreditpro.
  69. Kta Kilat.
  70. Lahan Sikam.
  71. Lentera Dana Nusantara.
  72. Lumbungdana.
  73. Maucash.
  74. Mekar.
  75. Modal Nasional.
  76. Modalku.
  77. Modalrakyat.
  78. Papitupi Syariah.
  79. Pinjol legal 2023 - Pinjam Gampang.
  80. Pinjam Modal.
  81. Pinjam Yuk.
  82. Pinjamango.
  83. Pinjamduit.
  84. Pinjamwinwin.
  85. Pintek.
  86. Pohondana.
  87. Qazwa.id.
  88. Restock.ID.
  89. Ringan.
  90. Rupiah Cepat.
  91. Samakita.
  92. Samir.
  93. Sanders One Stop Solution.
  94. Singa.
  95. Solusiku.
  96. Tanifund.
  97. Taralite.
  98. Toko Modal.
  99. Trustiq.
  100. Uangme.
  101. Uatas.
  102. Pinjol legal terbaru 2023 - Uku.

OJK melaporkan adanya penurunan tren pengaduan terkait pinjol ilegal di sepanjang tahun 2023. Pada awal tahun, tercatat 1.222 pengaduan, namun jumlahnya menurun menjadi 275 pengaduan pada bulan Juni 2023.

Perbedaan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal

Masyarakat tetap diimbau untuk melaporkan tindak pelanggaran melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) jika mereka menemui entitas Fintech Lending yang tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar.

OJK menjelaskan cara membedakan pinjol ilegal dan pinjol legal melalui situs resminya. Berikut adalah beberapa perbedaan tersebut:

- Kepemilikan izin usaha dari OJK.

- Penawaran pinjol legal tidak dilakukan melalui komunikasi pribadi seperti telepon atau SMS.

- Proses seleksi pemberian pinjaman yang berbeda.

- Transparansi dalam hal bunga atau biaya pinjaman.

- Proses penagihan utang yang tidak menggunakan ancaman, intimidasi, teror, pelecehan, atau praktik tidak etis lainnya. Jika debitur tidak melunasi tunggakan dalam batas waktu 90 hari, maka akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center.

- Ketersediaan layanan pengaduan.

Sumber: