Paspampres dan Anggota TNI Tersangka Penculikan Imam Masykur Terancam Pasal Berlapis

Paspampres dan Anggota TNI Tersangka Penculikan Imam Masykur Terancam Pasal Berlapis

Pelaku penculikan Pemuda asal Aceh saat menjalani penyelidikan.--

RADAR JABAR - Tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang salah satunya merupakan anggota dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) pelaku penganiayaan terhadap seorang pemuda asal Aceh yang bernama Imam Masykur, terancam pasal berlapis.

Menurut Brigadir Jenderal TNI Hamim Tohari, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, menyatakan bahwa ketiga pelaku akan dijerat dengan tuduhan penculikan, pemerasan, dan juga penganiayaan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan," katanya kepada awak media, ditulis Rabu 30 Agustus 2023.

Dikemukakan bahwa informasi ini terungkap setelah Pomdam Jaya mengambil langkah untuk menangani kasus yang telah diteruskan oleh Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Profil Anggota Paspampres Praka Riswandi Manik Tersangka Penganiayaan Imam Masykur

Kejadian bermula pada tanggal 14 Agustus 2023, pihak kepolisian menerima laporan tentang dugaan tindak penculikan, pemerasan, dan penganiayaan.

"Pomdam Jaya terus bekerja untuk mengungkap kasus ini secara tuntas," sebutnya.

Di sisi lain, keluarga mengungkapkan gambaran tentang Imam Masykur yang menjadi korban penganiayaan fatal oleh anggota Paspampres dan TNI.

Menurut Said Abdullah, kakak sepupu dari korban, Imam termasuk orang baik dan tidak pernah terlibat dalam masalah apapun sebelumnya.

BACA JUGA:Tampang dan Identitas Paspampres dengan Anggota TNI Pelaku Penculikan, Praka RM, Praka HS, dan Praka J

"Almarhum orangnya baik tidak ada masalah apa-apa dengan masyarakat, begitu juga dengan masyarakat disana (Jakarta) dia tidak ada masalah apa-apa," katanya kepada disway.id, Senin 28 Agustus 2023.

Terlepas dari itu, Imam juga diungkapkan tidak memiliki keterlibatan dalam urusan finansial atau utang-piutang pada para pelaku, yaitu Praka RM atau Riswani Manik, Praka J, dan Praka HS.

"Empat bersaudara, dia anak kedua. Tidak ada dia tidak ada masalah, hutang piutang juga tidak ada dia," ujarnya.

Adik sepupunya menyatakan bahwa Imam telah tinggal di Jakarta selama sekitar satu tahun.

Sumber: