Dirut Taspen Antonius Kosasih Masuk Kelompok Pengatur Negara, Bisa Tempatkan Siapapun di Jabatan Manapun

Dirut Taspen Antonius Kosasih Masuk Kelompok Pengatur Negara, Bisa Tempatkan Siapapun di Jabatan Manapun

Dirut Taspen Antonius Kosasih Masuk Kelompok Pengatur Negara-Ist-

BACA JUGA:Ribuan ASN Masuk Masa Pensiun, Pemkab Buka 3.611 Formasi PPPK

Rina juga memaparkan mengenai perjanjian perceraian yang diungkapkan oleh Kosasih sebagai "cerai bawah tangan". Menurut keterangan Rina, momen Kosasih meminta ia untuk menandatangani surat perjanjian tersebut terjadi sekitar bulan September 2020 yang lalu.

“Dia ada suatu masa mengatakan bahwa kita cerai saja karena gua bakal terima duit banyak, katanya dia sebagai pejabat tidak bisa megang uang banyak,” papar Rina.

“Jadi katanya mau disuruh saya yang pegang gitu loh,” terang Rina.

Dalam dokumen perjanjian yang diminta untuk diautentikasi, Rina menjelaskan terdapat sebuah pasal dimana setelah proses perselisihan diselesaikan dan status perceraian resmi tercapai, pihak kedua diharuskan untuk menghadiri berbagai acara yang diadakan oleh perusahaan tempat pihak pertama bekerja tanpa batasan waktu, sampai adanya pemberitahuan resmi dari pihak pertama.

Kamaruddin juga menjelaskan bahwa terdapat pengelolaan dana senilai Rp 300 triliun dari PT Taspen, serta adanya pengembalian uang yang dikirimkan oleh individu tertentu.

“Untuk itu agar aman maka Rina harus bercerai secara hukum tetapi tetap harus mendampingi sebagai istri di berbagai kegiatan acara, saya memahaminya,” begitu terang Kamaruddin.

Tidak hanya itu, Kamaruddin juga mengungkapkan bahwa ia mengetahui adanya praktik pembukaan "bank dalam bank". Akibat dari pernyataannya mengenai pengelolaan dana senilai 300 triliun rupiah di Taspen, Kosasih telah melaporkan Kamaruddin kepada pihak kepolisian.

Bahkan, tindakan ini telah menyebabkan Kamaruddin dianggap sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, dan laporan tersebut yang diajukan oleh Kosasih telah terdaftar di Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tanggal 5 September 2022.

Pengacara Kosasih, yaitu Duke Arie Widagdo, menyatakan bahwa Kamaruddin dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, Kamaruddin juga dituduh menyebarkan informasi palsu, yang didasarkan pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong.

Sumber: