KPK Periksa Saksi Direktur Kesiapsiagaan Basarnas Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Angkut Personel
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)--ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
RADAR JABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Agus Haryono selaku Direktur Kesiapsiagaan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang telah dijadikan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas pada tahun 2014. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh KPK pada Rabu (16/8), serta penyidik KPK juga memeriksa Ade Dian Permana selaku Pegawai Bidang Rencana dan Standarisasi Basarnas.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan jabatan para saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kepanitiaan lelang untuk proyek pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas" ujar Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan di Jakarta pada Jumat (18/8).
Namun, Ali Fikri belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai temuan dari penyidik pada pemeriksaan kedua pegawai Basarnas tersebut. Diketahui, sebelumnya pada Kamis minggu lalu (10/8) KPK telah mengumumkan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2023 telah dalam tahap penyidikan.
"Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012 hingga 2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014" ujarnya.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa kasus ini merupakan kasus yang berbeda dengan erkara dugaan korupsi yang melibatkan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi selaku Kepala Basarnas. KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka pada kasus tersebut.
"Kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas yang merupakan institusi sipil dan saat ini pengumpulan alat bukti masih kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi" ujar Ali Fikri.
Meski begitu, Ali Fikri untik saat ini belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai profil lengkap mengenai para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya setelah proses penyidikan rampung akan diungkapkan mengenai profil tersangka, uraian perkara, perbuatan hukum, serta pasal yang akan disangkakan.
KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap tiga orang yang terkait penyidikan dugaan korupsi pergi ke luar negeri. Pemberlakuan tersebut berlaku hingga Desember 2023 serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.*
Sumber: antara