Tarif Charging di SPKLU dan 4 Jenis Pengisian Daya untuk Kendaraan Listrik

Tarif Charging di SPKLU dan 4 Jenis Pengisian Daya untuk Kendaraan Listrik

Tarif Charging kendaraan listrik di SPKLU-Pixa-

BACA JUGA:Dilarang Main HP di SPBU Tapi Beli BBM Harus Pakai Aplikasi, Pertamina Beri Penjelasan

Shingga akan mempermudah pemilik Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dalam melakukan pengisian listrik (charging) dan mendukung pengembangan ekosistem KBLBB.

Selain itu, Jisman juga menjelaskan bahwa besaran biaya layanan ini akan dievaluasi setiap dua tahun untuk memastikan keekonomian dan kewajaran biaya yang diterapkan.

"Saat ini sudah terdapat 129 unit SPKLU Fast Charging dan 47 unit SPKLU Ultrafast Charging. Harapannya dengan adanya biaya layanan ini, akan semakin banyak lagi unit SPKLU Fast dan Ultrafast Charging, khususnya pada jalur-jalur jarak jauh seperti jalan tol, jalan nasional, dan lainnya," jelas Jisman.

Revisi regulasi tersebut bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan usaha di sektor infrastruktur pengisian kendaraan listrik.

Selain itu, tujuan dari revisi ini adalah untuk mendorong minat dan partisipasi badan usaha dalam berinvestasi di bidang pengisian kendaraan listrik, sambil meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di masyarakat.

Saat ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui berbagai kebijakan telah memungkinkan perencanaan dan fasilitasi pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Pengisian Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) di lokasi strategis, seperti tempat parkir atau area transportasi publik lainnya.

"Pemerintah Pusat dan Daerah juga dapat berperan sebagai fasilitator dalam membangun kemitraan dengan swasta," ujarnya.

Sumber: