Tarif Charging di SPKLU dan 4 Jenis Pengisian Daya untuk Kendaraan Listrik

Tarif Charging di SPKLU dan 4 Jenis Pengisian Daya untuk Kendaraan Listrik

Tarif Charging kendaraan listrik di SPKLU-Pixa-

RADAR JABAR - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah menetapkan tarif charging di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Tarif pengisian kendaraan listrik atau charging di SPKLU Fast Charging telah ditetapkan sebesar Rp25.000 per kali pengisian.

Penetapan tarif ini dilakukan atas pertimbangan dari Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM Jisman Hutajulu, yang menetapkan batas maksimal tarif layanan listrik di SPKLU. Selain itu, terdapat juga tarif khusus untuk pengisian di SPKLU Ultrafast Charging sebesar Rp57.000.

"Biaya layanan ini bersifat ceiling atau batasan maksimum dan dikenakan untuk setiap 1 (satu) kali charging," terang Jisman.

Ketentuan mengenai tarif charging di SPKLU diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.

BACA JUGA:151 SPKLU Telah Beroperasi, Dinas ESDM Sebut Ekosistem di Jabar Sudah Siap untuk Kendaraan Listrik

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau KBLBB, pemilik kendaraan listrik dapat dikenai biaya layanan pengisian listrik untuk setiap kali pengisian di SPKLU, baik itu SPKLU Fast Charging atau Ultrafast Charging.

Berikut adalah 4 jenis teknologi pengisian daya pada SPKLU untuk kendaraan beroda empat atau lebih meliputi:

- Teknologi Pengisian Lambat (Slow Charging)

- Teknologi Pengisian Menengah (Medium Charging)

- Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging)

- Teknologi Pengisian Sangat Cepat (Ultrafast Charging).

Tarif tenaga listrik yang diterapkan pada pengisian listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) oleh Badan Usaha tersebut berlaku sesuai dengan tarif tenaga listrik untuk layanan khusus (L) dengan menggunakan faktor pengali N maksimal 1.5 (satu koma lima) dan dihitung berdasarkan biaya pembelian tenaga listrik atau energy charge (kWh).

Jisman menyatakan bahwa tarif charging berfungsi sebagai insentif bagi Badan Usaha SPKLU untuk terus mengembangkan dan meningkatkan jumlah SPKLU Fast Charging dan Ultrafast Charging.

Sumber: