Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Tak Langsung Tahan Panji Gumilang

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Tak Langsung Tahan Panji Gumilang

Panji Gumilang (tengah) Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). --ANTARA

Radar Jabar - Status penahanan terhadap pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang masih akan ditentukan dalam 1x24 jam oleh Bareskrim Polri. Penahanan tak serta merta dilakukan bersamaan dengan penetapan tersangka Panji Gumilang pada Selasa malam, 01/08/23.

Bareskrim Polri, hanya mengeluarkan perintah penangkapan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau sering dikenal dengan Panji Gumilang

Saat ini Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis mengenai penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong

"Kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kami lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, pada Selasa 1 Agustus 2023. 

Djuhandhani menjelaskan, Panji Gumilang saat ini ditetapkan tersangka usai dilakukan penyidikan atas laporan penistaan agama yang menjeratnya. Setelahnya, penyidik kembali lakukan pemeriksaan pada Panji, Djuhandhani menjelaskan, penyidik ingin mengetahui kondisi mendetail soal Panji Gumilang. 

BACA JUGA:Panji Gumilang Tunggak Bayar PBB

"Mungkin yang bersangkutan (Panji) mau menjelaskan lebih jauh lagi atau kami periksa lebih detail lagi dengan melihat kondisi yang bersangkutan," terangnya. 

Adapun beberapa pengacara yang mendampingi Panji Gumilang di Bareskrim Panji Gumilang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam. "Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15 dan selesai pukul 19," ujar Djuhandhani. 

Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang pukul 21.15 WIB.

Panji Gumilang saat ini dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Penyidik Bareskrim juga tengah melakukan penyelidikan dalam sejumlah kasus Panji Gumilang yang lainnya. Diantaranya adalah soal penyelewengan dana zakat, korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima Pondok Pesantren Al Zaytun hingga pencucian uang. 

BACA JUGA:Panji Gumilang Kini Resmi Ditetapkan Sebagai Terasangka

Penyelidikan ini dilakukan Bareskrim setelah Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan laporan hasil analisa (LHA) terhadap Panji Gumilang. 

Dalam laporannya, PPATK menyatakan bahwa Panji Gumilang terdeteksi memiliki ratusan rekening atas nama pribadi dan atas nama sejumlah orang lainnya. Total nilai transaksi dalam rekening itu disebut mencapai Rp 15 triliun. Transaksi tersebut dilakukan Panji sejak 2007 sampai 2023. 

Sumber: