Panji Gumilang Kini Resmi Ditetapkan Sebagai Terasangka
Panji Gumilang Kini Resmi Ditetapkan Sebagai Terasangka--Antara news
RADAR JABAR- Bareskrim Polri kini menetapkan Panji Gumilang yang merupakan pimpinan Pomdok Pesantren Al-Zaytun sebagai tersangka dengan kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara yang dilakukan usai memeriksa Panji selama 4 jam dimulai dari pukul 15.00-19.00 WIB.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam di Konferensi pers, Selasa (1/8).
“Dan selanjutnya pad apukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan suat perintah penangkapan disertai penahanan,” ujarnya.
Sebelumnya Panji tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB. Ia datang untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2016 tentnag ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tetnang Peraturan Hukum Pidana.
Sumber: