Panji Gumilang Tunggak Bayar PBB
Panji Gumilang Tunggak Bayar PBB--Antara news
RADAR JABAR- Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun yakni Panji Gumilang selama ini menunggak PBB bangunan ponpesnya.
Pondok Pesantren Al-Zaytun yang beralamat di Desa Mekarjaya, kecamatan Gantar, kabupaten Indramayu diketahui memiliki luas bangunan sebesar 1200 hektare.
Namun, Pemerintah Kabupaten Indramayu mencatan bahwa baru sebagian yang melunasi pajak bumi dan bangunan atau PBB.
Bupati Indramayu Nina Agustina mengatakan bahwa ada tiga nama pada PBB Ponpes tersebut. Yaitu atas nama Al-Zaytun, Panji Gumilang, dan yang ketiga beberapa nama lainnya.
“Kalau PBB nya itu ada tiga nama, yang pertma atas nama Al-Zaytun (Yayasan), yang kedua atas nama Panji Gumilang, dan yang ketiga ada beberapa nama-nama,” ujar Nina pada awak media, Kamis (27/7/2023).
Dari ketiga nama itu, untuk nama Al-Zaytun sendiri diketahui sudah membayar pajak bumi. Namun, untuk tanah atas nama Panji Gumilang ndan nama lainnya tercatat baru melunasi sebagian.
“Nah untuk Al-Zaytun memang sudah terbayarkan tapi hanya buminya. Yang kedua atas nama Pak Panji Gumilang ataupun atas nama lain kita cek kembali karena di tahun 2022 itu baru sebagian yang lunas,” jelasnya.
Nina mengatakan bahwa awalnya pemerintah hanya menyegel area galangan kapal karena belum kantongi izin sebelum polemik di Al-Zaytun mecuat.
Namun ternyata banyak isu beredar kabar aset yang akan dilakukan pengecekan ulang oleh pemerintah Kabupaten Indramayu.
“Kita fokusnya galangan kapal tapi ternyata merembet dan akhirnya kita ketahui katanya ada banyak aset-aset nah ini yang harus kita cek kembali,” ujarnya.
Dinas Penanaman Modan Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Inramayu mengatakan bahwa Al-Zaytun ini cukup rutin dalam membayar pajak. Setiap tahunnya, pajak bumi, dan bangunan Al-Zaytun mencapai Rp 299 juta.
Sumber: