Tersangka Penyuap Kabasarnas Menyerahkan Diri ke KPK
Tersangka Penyuap Kabasarnas Menyerahkan Diri ke KPK--Istimewa
RADAR JABAR- Tersangka yang diduga terlibat kasus suap Kabasarnas yakni Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsnadi Gunawan (MG) menyerahkan diri ke KPK.
“Betul informasi yang kami terima hari ini satu tersangka pihak swasta atas nam MG dalam perkara dugaan suap pengadaan di Basarnas RI hadir ke KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin (31/7/2023).
Mulsunadi Gunawan tiba di gedung KPK hari ini pukul 09.00 WIB. Dia tiba didamping tim pengacaranya yakni Juniver Gisrang.
Ali mengatakan bahwa Mulsunadi Gunawan saat ini telah berada di ruang pemeriksaaan. Dia akan diperiksa oleh tim penyidik terkait perannya dalam kasus suap proyek di Basarnas.
“Tim penyidik segera lakukan pemeriksaan dan kami pastikan hak-hak tersangka kami penuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana para tersangka KPK lainnya,” ucap Ali.
Dalam kasus suap proyek di Basarnas ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Lima tersangka itu dibagi ke dalam dua kluster yaitu tersangka pemberi dan penerima suap.
Tersangka Pemberi Suap:
· Komisari Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG)
· Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR)
· Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA)
Para terduga pemberi suap yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
sementara itu klaster kedua terdapat penerima suap terdiri dari:
Tersangka Penerima Suap
· Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi
· Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto
Sementara itu Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan pada pihak Puspom TNI. Karena penahanan keduanya menjadi wewenang pihak TNI.
Sumber: