KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Hasto Bebas dari Politisasi

KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Hasto Bebas dari Politisasi

KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Hasto Bebas dari Politisasi--Antara

RADAR JABAR- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK), murni berdasarkan penegakan hukum tanpa adanya unsur politisasi.

"Terkait pertanyaan apakah ini politisasi, jawabannya adalah ini murni penegakan hukum," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa.

Setyo juga membantah tudingan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto bertujuan untuk mengganggu persiapan Kongres PDIP yang dijadwalkan pada 2025. "Apakah kongres ini terganggu? Hingga saat ini, tidak ada informasi atau indikasi apa pun terkait masalah kongres tersebut," tegasnya.

 

BACA JUGA:Kronologi Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Oleh KPK, Terlibat Kasus Harun Masiku

BACA JUGA:KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka, PDIP: Punya Muatan Politis

 

Ia menjelaskan bahwa keputusan menetapkan Hasto sebagai tersangka diambil setelah melalui proses ekspos kasus yang melibatkan seluruh pimpinan dan deputi KPK. "Keputusan ini diambil dengan cermat, berdasarkan fakta yang ada," tambah Setyo.

Pada Selasa (24/12), KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Menurut Setyo, Hasto diduga mengarahkan dan mengendalikan Donny untuk menyerahkan uang suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, melalui kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI terlibat dalam pemberian suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina pada periode 16–23 Desember 2019, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," jelas Setyo.

Sebagai informasi, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024. Namun, Harun hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik KPK dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022, juga terlibat dalam kasus ini. Wahyu yang merupakan terpidana dalam perkara serupa saat ini sedang menjalani pembebasan bersyarat dari hukuman tujuh tahun penjara di Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Sumber: