Perempuan Ikut dalam Shalat Jumat, Panji Gumilang Menentang 4 Mazhab?

Perempuan Ikut dalam Shalat Jumat, Panji Gumilang Menentang 4 Mazhab?

Kegiatan Shalat Jumat di Ponpes Al-Zaytun dengan Melibatkan Perempuan--Disway

RADAR JABAR - Pondok Pesantren Al Zaytun kembali menampilkan ajaran yang bertentangan dengan empat Mazhab Islam. Panji Gumilang disebut-sebut semakin melawan empat mazhab yang digunakan di Indonesia. 

Hal itu terlihat dari kegiatan salat Jumat di Masjid Al Zaytun yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube Al-Zaytun dengan judul “Kegiatan Ibadah Jumat di Al Zaytun, Jumat 14 Juli 2023”. 

Jamaah wanita terlihat ikut salat Jumat. Barisan pria dan wanita berdampingan, dengan kursi diletakkan berjauhan. 

Deskripsi acara juga ditulis, dengan nama penyelenggara kegiatan, tingkat kelas bernama Santri, dan asal mereka ditandai dengan istilah Koordinator. 

BACA JUGA: Bareskrim Polri Panggil Lucky Hakim Jadi Saksi Terkait Kasus Panji Gumilang pada Hari Ini

Seperti biasa, acara tersebut menampilkan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang, yang menyampaikan khotbah di akhir acara.

Menurut dokumentasi salat berjamaah di Al Zaytun, baru kali ini salat Jumat yang menyertakan jemaah perempuan yang ditampilkan. 

BACA JUGA: Menko Polhukam Mahfud Md: Panji Gumilang dan Al Zaytun Adalah Rentetan dari Gerakan NII!

Berikut syarat-syarat sah salat Jumat menurut empat mazhab:

6 Syarat Sahnya Shalat Jumat Menurut Empat Mazhab:

  1. Diadakan secara berjamaah, minimal pada rakaat pertama. Namun, dalam kasus mufaraqah (sengaja memisahkan diri dari imam) pada rakaat kedua dan berniat menyelesaikan shalat Jumat sendiri, maka shalat Jumat tetap dianggap sah.

BACA JUGA: Panji Gumilang Gugat MUI dan Wakil Ketua MUI Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

  1. Diisi oleh minimal 40 orang yang memenuhi syarat wajib sholat Jum'at. Disebutkan oleh mayoritas Mazhab Syafi'i dan Hambali, jumlah ini termasuk mukalaf, merdeka, laki-laki, dan bertempat tinggal di tempat ibadah. Namun menurut Mazhab Maliki, shalat Jumat harus dilakukan minimal dua belas orang untuk shalat dan khutbah Jumat.
  2. Diadakan di lingkungan perumahan. Syarat sah salat Jumat adalah harus dilaksanakan di lingkungan perumahan. Tempat ibadah salat Jumat tidak harus atau masjid. Namun, bisa juga digelar di lapangan, asalkan masih dalam kawasan pemukiman.
  3. Salat Jumat hanya sah jika dilakukan pada waktu zuhur. Shalat Dhuhur dan shalat Jum'at merupakan doa shalat wajib yang dilakukan secara bersamaan.
  4. Salat Jumat tidak bisa dilaksanakan bersamaan atau tanpa didahului dengan salat Jumat lainnya. Menurut Mazhab Syafi'i, hal ini berlaku di kawasan pemukiman. Namun, jika ada kesulitan untuk mengumpulkan semua jemaah di satu tempat karena faktor-faktor tertentu, maka shalat Jum'at diperbolehkan di tempat yang berbeda. Alasan sulitnya berkumpul di satu tempat bisa karena jumlah orang yang banyak, peperangan yang terus berlangsung, atau jarak antara satu daerah dengan daerah lainnya.
  5. Didahului oleh dua khotbah. Menurut Mazhab Hanafi, kedudukan khutbah bukan untuk menggantikan shalat dua rakaat, melainkan kedudukannya untuk menambah pahala shalat jamaah Jumat.

Dalam syarat-syarat sah salat Jumat sebelumnya, disebutkan syarat-syarat wajib salat Jumat bagi jamaah itu sendiri. Hal ini karena shalat Jumat tidak wajib bagi semua umat Islam. 

Berikut syarat wajib jamaah sholat jumat:5 Syarat Wajib Jamaah Sholat Jumat: 

• Muslim, baligh, dan berakal 

Sumber: