Alasan Tiga Pelaku Tindakan Pelemparan Anjing ke Buaya yang Kini Jadi Tersangka

Alasan Tiga Pelaku Tindakan Pelemparan Anjing ke Buaya yang Kini Jadi Tersangka

Tindakan Pelemparan Anjing ke Buaya oleh Tiga Orang Pelaku--Istimewa

RADAR JABAR - Viral di media sosial sebuah video yang menampilkan aksi keji dari tiga orang yang melempar seekor anjing ke sungai yang dipenuhi oleh buaya.

Kejadian itu terjadi di Nunukan, Kalimantan Utara yang menampilkan video kejam pada seekor anjing. Tiga pelaku pelempar anjing tersebut berjumlah tiga orang yang merupakan pekerja di PT. JML di Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

BACA JUGA:Mengenal Animal Communicator, Profesi Penerjemah Bahasa Hewan

Saat ini ketiga orang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setempat. Hal ini dikarenakan secara sadar tiga orang pelaku tersebut melemparkan seekor anjing ke sungai hingga diterkam oleh buaya.

Aksi ketiga pekerja perusahaan ini melempar anjing ke buaya pada Kamis (15/06/2023) serta direkam melalui kamera ponsel dan kini viral di media sosial.

BACA JUGA:Karena Jengkel, 3 Orang Pelaku Melempar Anjing Hidup Ke Dalam Rawa Buaya

Banyak masyarakat yang geram atas aksi pelaku dalam video tersebut yang dinilai tidak memiliki belas kasihan pada hewan.

Diketahui, tiga orang pelaku yakni DF, SR, dan WA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setempat.

BACA JUGA:Tiga Orang Terseret Arus Ketika Hendak Menolong Anjing yang Tercebur ke Sungai Cikapundung

Hasil gelar perkara sudah naik ke penyidikan, dan ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit pada, Sabtu (17/06/2023).

Ketiga tersangka pelemparan anjing ke buaya dijerat pasal 302 KUHP dan atau pasal 91 B ayat 1 pasal 66 A ayat 1 UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Meskipun tiga orang pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun ketiganya tidak dilakukan penahanan dalam kasus pelemparan anjing ke buaya tersebut.

"Tidak ditahan karena ancamannya paling lama 9 bulan penjara," ucapnya.

Berikut pengakuan pelaku terkait tindakan pelemparan anjing ke buaya.

Tiga orang pelaku pelemparan seekor anjing pada kawanan buaya yang berada di sungai di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara menjelaskan alasan dari tindakan sadis mereka.

Mereka merupakan pekerja di PT. Jaya Ministry Lestari atau PT. JML, sebuah perusahaan yang terafiliasi dengan Pertamina. 

Menurut pengakuan dari ketiga pelaku saat dimintai keterangan oleh manajemen perusahaan, mereka mengakui tindakan melempar seekor anjing pada kawanan buaya ke sungai akibat jengkel atau kesal.

Perwakilan dari perusahaan mengatakan, bahwa ketiga pelaku ini sering kehilangan sepatu, sandal, hingga bekal makanan mereka sering berhamburan akibat dimakan oleh anjing yang berkeliaran di kawasan mereka bekerja.

"Menurut para pelaku, anjing itu merupakan anjing liar yang sering menghabiskan bekal makan mereka," kata Irianto, Jum'at (16/06/2023).

"Bisa dibayangkan begitu capek selesai kerja dan makanan mereka dihabiskan oleh anjing liar itu. Itu yang mendasari mereka untuk melakukan aksi yang viral itu, namun tetap saja aksi itu sangatlah tidak manusiawi," tambahnya.

Hingga saat ini ketiga pelaku sudah diberikan tindakan tegas dari pihak perusahaan, dan menurut beberapa sumber mengatakan bahwa ketiga pelaku tersebut sudah dipecat dari PT. JML dan kini sudah diamankan oleh pihak Polres Nunukan.

Selain tindakan pemecatan dari tempat mereka bekerja, ketiga pelaku juga dilayangkan pasal 302 KUHP karena tindakan penganiayaan pada hewan. 

Mengacu pada pasal tersebut, ketiga pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara selama 9 bulan dan denda maksimal sebesar Rp. 400.000.

 

Sumber: