Kalah Banding! Kebun Binatang Bandung Terancam Tutup 25 Juli Mendatang

Kalah Banding! Kebun Binatang Bandung Terancam Tutup 25 Juli Mendatang

Kebun Binatang Bandung--ANTARA

Radar Jabar - Pemkot Bandung selaku pemilik lahan Kebun Binatang Bandung, mengancam akan melakukan pengamanan aset di Kebun Binatang Bandung.

Kepala Satpol PP Kota Bandung bernama Rasdian Setiadi mengungkapkan, bahwa penutupan akan dilaksanakan jika  Kebun Binatang Bandung tidak mampu untuk membayar tunggakan uang sewa.

Rasdian mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat teguran pertama kepada pihak Yayasan Margasatwa Taman Sari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung pada hari Jumat, 9 Juni 2023.

Surat teguran itu dilayangkan akibat tunggakan pembayaran sewa yang dilakukan Yayasan Margasatwa Taman Sari selaku pengelola Bandung Zoo sejak 2008.

Kepala Satpol PP Kota Rasdian menyampaikan, diperlukan setidaknya 18 hari setelah pemberian surat teguran satu hingga SP-3.

BACA JUGA:Kebun Binatang Bandung Disegel, Pemkot Siap Ambil Alih

"Jadi, kalau kita hitung, mulai dari kemarin teguran satu hari Jumat nanti sampai SP-3 itu kurang lebih tanggal 25 Juli, baru kita lakukan pengamanan aset yang meliputi penyegelan, pengosongan, menghentikan kegiatan operasional, dan sebagainya," ujar Rasdian saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (12/6/2023).

Radian menjelaskan, bahwa teguran yang dilayangkan oleh Pemkot Bandung kepada pihak Yayasan Margasatwa Taman Sari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung, berupa bentuk tertulis dan telah mendapatkan tanda terima dari pihak Bandung Zoo. 

Menurut dia, jika hingga pemberian SP-3 pihak Bandung Zoo masih tidak menunjukkan usaha apa pun, Satpol PP akan langsung menjalankan pengamanan.

"Kita minta tanda terima supaya tidak ada lagi yang berkilah tidak menerima surat apa pun. Kalau sudah SP-3 tidak lagi ada spanduk atau apa pun langsung pengamanan aja, karena itu sudah mencangkup tiga, aspek hukum, administrasi dan fisik," ujar Rasdian.

Lahan yang menjadi penyegelan di Kebun Binatang Bandung ini memiliki luas sebesar 13,9 hektare. 

Penyegelan tersebut didasarkan pada putusan Pengadilan Tinggi pada 14 Februari 2023 yang telah memenangkan Pemerintah Kota Bandung sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung. Menurut catatan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 mencapai sebesar Rp 17,1 miliar.

Diketahui juga pada tahun 2013, pengeloa Kebun Binatang Bandung sebenarnya sudah mengajukan pelanjutan sewa lahan. Tetapi, Pemkot Bandung meminta agar pihak Kebun Binatang Bandung untuk melunasi tunggakan hutang sebelumnya. Sayangnya, proses pembayaran hutang tersebut belum dilunasi sampai saat ini.

Pemkot Bandung selaku pemilik lahan Kebun Binatang Bandung, mengancam akan melakukan pengamanan aset di Kebun Binatang Bandung.

Sumber: